Hakim Putuskan Nasib Reklamasi Pulau G Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 08:26 WIB
Keputusan hukum yang digugat adalah SK Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengunjungi proyek Teluk Jakarta, Rabu 4 Mei 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta akan segera diputuskan hari ini, Selasa (31/5), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang, Jakarta Timur.

Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebab, menurut Martin, daerah tersebut merupakan kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi pulau itu berada di tangan pemerintah pusat. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga tak pernah melibatkan warga saat mengeluarkan izin tersebut.

"Kami membuktikan izin reklamasi ini tidak memuat dasar hukum yang tepat. Penerbitan izin reklamasi harusnya didasarkan pada perda yang mengatur zonasi," ujar Martin saat dihubungi.

Selain itu, sejumlah bukti di lapangan juga menunjukkan kerugian akibat reklamasi seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan hingga air laut yang tercemar.

Martin berpendapat, adanya moratorium aktivitas reklamasi mestinya juga menguatkan bahwa memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan izin reklamasi ini. "Kami harap putusan ini berpihak pada masyarakat dan bisa menjadi dasar tidak berlakunya izin reklamasi itu," tutur Martin.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, karena Pemprov DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi berupa Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan pemprov DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium akan dilakukan sampai semua UU dan persyaratan dipenuhi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER