Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku jika pemerintah tidak akan mengajukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, revisi kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dibentuk sesuai hukum, termasuk soal pencalonan partai bersengketa.
"Yang jelas pemerintah sampai 2019 tidak akan mengajukan RUU baru untuk Pilkada," ujar Pramono di kantornya, Kamis (2/6).
Menurutnya hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, revisi UU Pilkada harus bersifat permanen, tidak tambal sulam, dan tidak memuat kepentingan jangka pendek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi kedua UU Pilkada mengatur syarat dukungan calon independen, 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembahasan bersama DPR sebelumnya, poin ini dipermasalahkan dan sejumlah anggota dewan meminta syarat dukungan calon independen dinaikkan menyusul dinaikkannya syarat dukungan partai politik dari 15 menjadi menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Selain itu, beleid ini juga mengatur anggota dewan tetap harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah, sesuai dengan putusan MK.
Aturan yang diberlakukan dalam Pilkada 2015 ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Karenanya Komisi II DPR sempat mengusulkan, anggota dewan hanya perlu cuti saat menjadi calon kepala daerah. Aturan ini disebut membatasi keinginan anggota dewan maju ke bursa Pilkada.
Mengenai partai bersengketa, beleid ini mengatur, kepengurusan terakhir terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang berhak mengusung calon kepala daerahnya. Hal itu berlaku hingga ada keputusan hukum tetap.
Dalam Pilkada 2015, pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, harus mendapatkan persetujuan kedua ketua umum dan sekretaris jenderal saat mencalonkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
"Saat ini kemungkinannya kecil. Semua sudah terselesaikan. Penyelesaian konflik dan sebagainya sudah selesai dan harapannya bisa dipakai jangka panjang," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Siang tadi, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.
Namun pengesahan ini dengan catatan. Fraksi Partai Gerindra san PKS masih berpendapat anggota dewan hanya cukup cuti dan tidak mundur dari keanggotaan. Sementara itu, empat fraksi memberikan catatan soal syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik. Mereka ialah Fraksi Gerindra, Demokrat, PKB, dan PKS.
(pit)