Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian resmi menetapkan EEN, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II-Gorontalo, sebagai tersangka penganiayaan polisi. Peristiwa penganiayaan ini diduga sebagai pemicu kerusuhan yang terjadi pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso, Senin (6/5). Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta baru dari hasil penyidikan terhadap EEN.
"Dia tersangka penganiayaan, tapi dites urin hasilnya positif gunakan ganja," kata Bagus lewat sambungan telepon.
Polisi sebelumnya juga menemukan satu paket sabu dalam razia yang digelar pascakerusuhan. Selain itu, ditemukan juga berbagai senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kepemilikan barang-barang tersebut belum dapat dipastikan dan masih ditelusuri oleh penyidik. Selain itu, polisi juga menyidik kemungkinan keterlibatan sipir dalam kasus ini.
"Masih kami kembangkan. Indikasinya kan ke sana, tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama," kata Bagus ketika ditanya soal keterlibatan sipir.
Kerusuhan di lapas Gorontalo terjadi Selasa malam (31/5). Peristiwa itu terjadi diduga akibat penikaman seorang narapidana terhadap satu personel Kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada dugaan petugas polisi tersebut lebih dulu menendang narapidana, tapi Polri belum bisa memastikan hal tersebut.
(yul)