Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso, Senin (6/5). Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta baru dari hasil penyidikan terhadap EEN.
"Dia tersangka penganiayaan, tapi dites urin hasilnya positif gunakan ganja," kata Bagus lewat sambungan telepon.
Lihat juga:Polisi Temukan Narkotik di Lapas Gorontalo |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kami kembangkan. Indikasinya kan ke sana, tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama," kata Bagus ketika ditanya soal keterlibatan sipir.
Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada dugaan petugas polisi tersebut lebih dulu menendang narapidana, tapi Polri belum bisa memastikan hal tersebut.