Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/6). Johar ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Penahanan Johar hanya berselang lima jam setelah KPK menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman. Johar keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 18.45 WIB. Johar yang mengenakan rompi tahanan KPK ditemani kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Johar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johar dan Suparman ditahan di Rumah Tahanan Pomdan Guntur Jaya. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Johar dan Suparman sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 April lalu. Johar menyebut telah menjalankan proses pembahasan APBD secara prosedur.
"Semua kami bahas secara prosedur. Semua juga sudah kami bentangkan diperdisangan," ucapnya.
Sementara itu Razman berharap proses persidangan kedua kliennya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, dia khawatir akan terjadi penyelewengan apabila persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.
"Kami khawatir di sana. Belajar dari kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucapnya.
Johar kata Razman, juga meminta KPK mendalami keterlibatan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. "Jadi menurut pak Johar peran Sekda harus di dalami," ucapnya.
Johar dan Suparman diduga menerima suap sekitar Rp900 juta. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.
(abm)