Penahanan Johar hanya berselang lima jam setelah KPK menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman. Johar keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 18.45 WIB. Johar yang mengenakan rompi tahanan KPK ditemani kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Johar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Sementara itu Razman berharap proses persidangan kedua kliennya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, dia khawatir akan terjadi penyelewengan apabila persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.
"Kami khawatir di sana. Belajar dari kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucapnya.
Johar dan Suparman diduga menerima suap sekitar Rp900 juta. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015. (abm)