Bolak-balik Berkas Perkara Jessica Menuju Meja Hijau

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 09:17 WIB
Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dihadapkan ke meja hijau. Ia sempat nyaris bebas sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dihadapkan ke meja hijau hari ini. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sempat bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum dia akhirnya dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Jessica sesungguhnya nyaris bebas dari tahanan. Namun dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jesica pun dijadwalkan menghadiri sidang perdananya, Rabu (15/6).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lima kali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Kejati DKI Jakarta. Mirna tewas diracun sianida. Zat mematikan itu dibubuhkan ke dalam kopi yang ia minum saat sedang bercengkerama bersama Jessica dan Hani, sahabat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara kasus Mirna pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari. Enam hari berselang, berkas itu dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara kasus itu ke Kejati DKI Jakarta. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap. Alasannya, berkas masih mengandung sejumlah kekurangan dalam hal keterangan saksi maupun ahli.
Pada 22 April, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan lagi berkas perkara untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI Jakarta. Namun Kejati lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Pada 9 Mei, penyidik Kepolisian kembali melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Selasa 17 Mei, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Hingga sehari berselang, penyidik untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta, dan pada 26 Mei berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti mengatakan, bahan pelengkap terakhir dari berkas yang diserahkan ke jaksa adalah bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitantance (MLA) in Criminal Matters dari Kepolisian Australia.

Saat mengembalikan berkas Jessica pada 17 Mei, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyertakan petunjuk agar berkas disertai dengan surat dari Kepolisian Australia, Australian Federal Police (AFP).

Sehari setelah pengembalian berkas, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jessica ke Kejati DKI Jakarta.

Sesuai permintaan jaksa, surat jawaban dari pejabat senior AFP di Jakarta tentang permintaan bantuan dalam penanganan perkara Jessica dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia disertakan.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER