Selain kasus Nazar, lanjut Deddie, ada banyak kasus lain yang melibatkan pengendali utama perusahaan dalam sebuah perkara korupsi. Contoh lain adalah kasus korupsi yang melibatkan Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hassan.
Riefan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar pada 17 Desember 2014, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan videotron di Kementerian KUKM. Hakim Nani Indrawati menyebut, Riefan telah menggunakan nama oran glain agar tidak terdeteksi sebagai pemilik dan pengendali PT Rifuel dan PT Imaji Media.
PT Imaji Media adalah perusahaan boneka yang dibuat Riefan dengan diatasnamakan orang lain untuk memenangkan tender proyek di Kementerian KUKM. Riefan mengangkat mantan
office boy perusahaannya, Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Rekening perusahaan yang diatasnamakan Hendra Saputra juga di bawah kendali Riefan. Hendra terbukti tidak pernah sekalipun mengambil uang atas namanya dari proyek-proyek perusahaan. Seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media pun berada di bawah kontrol Riefan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi kasus-kasus seperti ini ternyata banyak terjadi di Indonesia. Karena dia pejabat, punya bisnis juga, banyak perusahaan model begini yang melanggar hukum,” tutur Deddie.
Kajian yang dilakukan KPK saat ini masih berjalan. Menurut Deddie, KPK mengkategorikan kajian atas beneficial ownership sebagai hal penting namun akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami harus melibatkan ahli untuk mendalami kajian kami. Praktik yang terjadi sudah ada, jadi ini memang isu yang penting,” ujar Deddie.