"Perda yang sebelum disosialisaikan harus dengan persetujuan Mendagri hanya mencakup Perda APBD, Perda RT RW, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah dan RPJMB, di luar itu terserah daerah," kata Tjaho di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Menurut Tjahjo, kementerian dalam negeri hanya campur tangan dengan aturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dia menyebutkan, aturan-aturan daerah yang dihapus hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muchtar, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk. Perda intoleransi yang memuat kepentingan kelompok tertentu akan berdampak buruk bagi kerukunan bangsa.
“Perda intoleransi harus dihapuskan agar tidak menghambat kemajuan Indonesia. Mau jadi apa kalau perda intoleransi tidak dihapuskan," kata Muchtar.
Setara Institute mengkritik pemerintah yang hanya fokus pada peraturan daerah terkait persoalan ekonomi seperti pajak, retribusi, dan aturan lain yang melemahkan daya saing serta memperumit birokrasi bisnis. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan perda intoleran yang kini menjadi sorotan publik.
Pernyataan itu dikeluarkan Setara usai pengumuman Presiden Jokowi bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Kemendagri diminta mulai mengkaji perda-perda yang menjadi dasar pengesahan tindakan intoleransi dan diskriminasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Perda-perda intoleran tersebut sangat nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Ismail.