Menlu Retno Tegaskan Kanada Tak Bisa Intervensi Kasus JIS

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 17:07 WIB
Pemerintah Kanada kecewa atas vonis MA pada warganya, Neil Bentleman, yang dihukum 11 tahun atas perkara pelecehan seksual pada muridnya di JIS.
Kanada kecewa pada vonis 11 tahun warganya, Neil Bentleman, yang dijatuhkan MA atas kasus pelecehan seksual. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi menyatakan, vonis pada warga negara Kanada, Neil Bantleman, telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Kanada menurutnya tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Agung pada terpidana perkara pencabulan itu. Neil oleh MA dihukum 11 tahun penjara.

"Kasus ini adalah kasus hukum. Dengan keputusan MA maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Retno usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (22/6).

Neil Bantleman adalah salah satu guru di Jakarta International School (JIS). Ia terbukti bersalah atas perkara pelecehan seksual terhadap muridnya. Pemerintah Kanada kecewa lantaran menganggap putusan itu tidak berdasarkan bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengatakan, Kemenlu akan menjelaskan bahwa ini merupakan kasus hukum. Dia mengatakan, setiap negara demokrasi memiliki aturan dalam penegakan hukum yang tak boleh dicampuri oleh negara lain.

"Saya kira Kanada sebagai negara demokrasi juga sangat paham akan adanya nilai-nilai seperti itu," ujarnya.

Selama ini Retno mengaku telah berkomunikasi dengan menteri luar negeri Kanada. Komunikasi terakhir dilakukan pada 3 Juni 2016 di sela pertemuan membahas perdamaian Palestina-Israel, di Paris.

Dalam pertemuan itu, Kanada meminta berkas salinan putusan MA. Enam hari kemudian, Pemerintah RI menyampaikan berkas tersebut kepada Kedutaan Besar Kanada di Jakarta.

Retno mengatakan, pemerintah menyerahkan langkah hukum yang akan diambil pihak Kanada, apakah akan melakukan peninjauan kembali atau tidak.

"Kalau mereka (Kanada) memutuskan untuk peninjauan kembali (PK), maka dengan menerima salinan putusan itu, proses PK sudah bisa dijalankan," kata Retno.

Hari ini, Retno memimpin rapat yang membahas tanggapan pemerintah atas protes yang dilayangkan Pemerintah Kanada atas putusan MA. Rapat itu dihadiri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, serta perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang membantah pihak yang menuduh proses hukum atas kasus Neil tidak profesional. "Ini putusan pengadilan yang paling tertinggi," katanya. "Itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi."

Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Kanada bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali jika novumnya berbeda dengan bukti yang pernah digunakan di pengadilan.

Saat ini pihaknya sedang meninjau kembali peraturan mengenai seleksi guru saat diterima mengajar di sebuah sekolah. Ke depan dalam peraturan menteri akan diatur mengenai penelusuran rekam jejak sebelum seseorang menjadi guru. Menurutnya, Kemendikbud akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait tenaga kerja asing.

"Jadi izinnya tidak hanya formal saja, tapi sampai rekam jejak, harus ada semacam rekomendasi dari perwakilan negaranya di sini yang menjamin bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik dan bisa menjadi pendidik," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER