Ahok, sapaan Basuki, menduga ada oknum Pemprov yang membagi-bagikan dana tersebut. Dia mengatakan akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Makanya mesti bawa ke bagian aparat saja, biar dipanggilin semua sama KPK, biar ketahuan, ditelusuri aja PPATK duitnya kemana," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tarik uang kontan Rp200 miliar, misalnya kamu mau kasih siapa, ya kan logika gitu aja," tutur Ahok.
Dalam pembelian itu, Ahok juga menemukan keanehan karena menyewa notaris dengan harga tinggi yakni Rp4 hingga Rp5 miliar.
Selain aliran dana, tanah seluas 4,6 hektare milik Toeti itu merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan. Kedua pihak mengaku sebagai pemilik sah karena memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (pit)