Dianggap Berbahaya, Polisi Dituntut Bisa Cepat Tangkap Anwar

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 10:21 WIB
Penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang seharusnya diikuti dengan pengawasan ekstraketat terhadap pelaku.
Ketua Umum LPA Indonesia Seto Mulyadi meminta Polri dan petugas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan menangkap Anwar secepatnya. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) yang selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menuntut aparat kepolisian untuk bisa segera menangkap Anwar alias Rizal yang pekan lalu kabur dari Rutan Salemba.

Ketua Umum LPA Indonesia adalah Seto Mulyadi menyatakan Polri dan petugas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan perlu mengintensifkan langkah pengejaran untuk menangkap Anwar selekas mungkin.

Menurut Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, hal itu menjadi sangat penting guna mencegah pengulangan aksi oleh buron yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dihukum seumur hidup itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekaligus mencegah terjadinya hukuman sosial berwarna vigilantisme yang dikhawatirkan akan masyarakat jatuhkan ketika buron tersebut berhasil mereka amankan,” ujar Kak Seto dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).

LPA Indonesia melihat kaburnya Anwar sebagai wujud masih jauhnya upaya mewujudkan Indonesia berstatus darurat kejahatan seksual terhadap anak-anak ke dalam langkah penanganan yang terpadu dan menyeluruh.

Kak Seto menilai penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang seharusnya diikuti dengan perlakuan atau pengawasan ekstraketat terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Atas dasar itu, LPA Indonesia mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk penguatan manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas,” tuturnya.

Kak Seto mengatakan desakan tersebut diiringi dengan sejumlah usulan yaitu pengadaan basis data terkait kejahatan seksual terhadap anak. Basis data yang bersifat tertutup berisikan data tentang korban ditujukan sebagai alat monitor guna mendukung proses rehabilitas mereka agar dapat menjadi penyintas.

“Basis data yang bersifat terbuka berisikan data tentang pelaku, ditujukan agar bisa diakses masyarakat 24 jam setiap hari. Dengan basis data kedua tersebut, ruang gerak predator diharapkan akan dapat dipersempit,” ujarnya.

Dia menuturkan basis data yang bersifat terbuka tersebut sekaligus menjadi bentuk pelibatan masyarakat luas dalam menangani para predator seksual serta memenuhi kebutuhan publik akan rasa aman.

Selain itu, lanjut Kak Seto, percepatan pembahasan dan pensahan perppu serta menggencarkan penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Usulan lainnya yaitu perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban kanak-kanak sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel menambahkan aparat Polda Metro Jaya dalam memburu Anwar sangat perlu berkoordinasi dengan Polda-Polda lain karena besar kemungkinan pelaku kabur keluar wilayah Jakarta.

“Namanya saja buron melanglang buana mencari tempat persembunyian di kolong langit sekalipun,” ujar Reza.

Reza mengatakan dengan langkah kepolisian menyebar foto Anwar terlihat nyata bahwa kerja penegakan hukum bukan hanya ranah kepolisian tapi juga memobilisasi partisipasi masyarakat luas.

Ahli psikologi forensik itu mengapresiasi langkah Polda yang juga janji memberikan hadiah kepada warga yang memberi informasi soal keberadaan Anwar selain memobilisasi partisipasi masyarakat. “Itu keren, perpolisian masyarakat,” ucap Reza.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER