KPK Mungkinkan Ada Penyidikan Baru Reklamasi Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 20:08 WIB
Kemungkinan tersebut terkait fakta persidangan yang menyatakan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai pihak yang diduga menjadi ekskutor suap.
Pembangunan yang sudah dikembangkan di Pulau Reklamasi C dan D. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait rekalamasi teluk di Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan fakta persidangan yang menyatakan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai pihak yang diduga menjadi ekskutor suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses penyidikan baru dalam kasus suap tersebut masih menunggu fakta yang keluar di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dalam persidangan itu kami akan mengembangkan. Bisa saja dalam waktu yang tidak telalu lama akan ada penyelidikan, bahkan penyidikan baru," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Agus menuturkan, KPK juga belum rampung melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka penerima suap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Ia berkata, penyidik KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Secara bertahap nanti bukan Sanusi saja, rangkaian yang lain juga," ujarnya.

(Baca: Indikasi Korupsi Aturan Reklamasi)

Terpisah, usai mendampingin pemeriksaan Sanusi, pengacara Krishna Murti mengatakan, kliennya mengetahui adanya dana yang digelontorkan oleh pengembang dari perusahaan.

Namun, ia mengklaim, Sanusi tidak menerima uang yang diduga merupakan suap itu. Ia juga menyebut, Sanusi mengetahui adanya gelontoran dana itu dari rekannya sesama anggota DPRD DKI yang tak disebutkan namanya dari pesan singkat.

"Bang Uci (Sansusi) bilang ada oenggelontoran dana tentang reklamasi," ujar Krishna.

(Baca: Sengkarut Izin Reklamasi Jakarta)

Sebelumnya, dalam persidangan tersangka pemberi suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK memutar rekaman pembicaraan antara tersangka Sanusi dengan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.

Dalam rekaman telepon yang diputar Jaksa itu, Sanusi sempat cerita kepada Pupung soal kacaunya pembagian uang oleh Prasetyo.

"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo," ujar Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan antara dirinya bersama mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi, di mana saat itu Sanusi bercerita terkait tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

(Baca: Ramai Aksi Tolak Reklamasi)

"Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan raperda pantura Jakarta sudah selesai, tetapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 14.00 WIB anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi," ujar Jaksa Ali Fikri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pupung yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

JPU KPK Ali Fikri menjelaskan keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna itu ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

(Baca: Raperda Ditunda Reklamasi Terlunta)

Kasus Raperda terkait reklamasi terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret lalu. Tiga tersangka itu, yakni Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaya, dan personal assistent PT Agung Podomoro Land Trinanada Prihantoro.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER