Soal Reklamasi, KPK Dalami Peran Korporasi

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 18:32 WIB
Korporasi yang diduga terlibat bahas Raperda Reklamasi yaitu Agung Podomoro Land dan Grup Agung Sedayu, keduanya punya anak usaha penggarap reklamasi.
Muara angke menjadi imbas dari permasalahan yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau G yang juga merupakan kepanjangan proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Reklamasi ini dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Group. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peranan korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi yang melibatkan anggota parlemen dan pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya kemungkinan melakukan pendalaman terhadap korporasi dalam kasus dugaan korupsi Raperda Zonasi Kawasan Pesisir. Namun, sambungnya, hal itu juga berkaitan dengan upaya pembuktian.

Korporasi yang diduga terlibat dalam pembahasan Raperda adalah PT Agung Podomoro Land Tbk dan Grup Agung Sedayu. Keduanya memiliki perusahaan yang akan mengerjakan proyek reklamasi yakni masing-masing PT Muara Wisesa Samudra dan PT Kapuk Naga Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemungkinan selalu ada, namun yang sulit adalah masalah pembuktian,” kata Priharsa di Kantor KPK di Jakarta, Jumat (15/7).

Priharsa menyatakan KPK dapat menjerat korporasi karena terkait dengan penyelenggara negara. Dia mencontohkan perbuatan yang dilakukan korporasi adalah apakah ada rapat direksi yang berkait dengan dugaan pidana korupsi.

Diketahui, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja didakwa menyuap Rp2 miliar ke mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi alias Uci. Hal itu diduga berkaitan dengan upaya perusahaan untuk memengaruhi isi Raperda Zonasi Kawasan Pesisir yang menguntungkan pengembang, di antaranya soal persentase kontribusi perusahaan.

Sementara itu petinggi Grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma beserta anaknya, Richard Halim Kusuma sudah dicegah oleh KPK.

Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Sedangkan ayat 2 menyatakan tindak pidana korupsi oleh korporasi merupakan tindakan yang dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau lainnya.

Undang Undang tersebut menjelaskan penuntutan pidana terhadap korporasi sendiri dapat diwakili oleh pengurus, atau organ korporasi yang menjalankan perusahaan berdasarkan sesuai dengan Anggaran Dasar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER