Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kedua dihadirkan dalam sidang keenam terdakwa Jessica Kumala Wongso. Marlon Alex Napitupulu, seorang penyaji atau server di Cafe Olivier, Grand Indonesia lokasi terbunuhnya Wayan Mirna Salihin usai menenggak Es Kopi Vietnam.
Dalam kesaksiannya, Marlon mengatakan Jessica meminta close bill sebelum pesanan sampai. Ia mengaku sempat menanyakan alasan dari keinginan Jessica tersebut. Jessica diakunya ingin mentraktir Hanni dan Mirna sehingga ingin membayar dengan memesan
close bill."Dia (Jessica) minta
close bill saya tanya 'kenapa langsung bayar kak, kan minumannya belum jadi?' dan Jessica menjawab, saya mau traktir teman-teman saya," ujar Marlon di kesaksiannya di PN Pusat, Jakarta, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica meminta close bill tersebut, seperti dikatakan Marlon, usai melakukan pemesanan dan meminta dirinya untuk memfoto diri Jessica dekat bar cafe tempat dirinya meminta menu.
Setelah itu, Marlon menghampiri kasir untuk meminta
close bill dan tak lama kemudian diikuti oleh Jessica.
Ketua Hakim Kisworo sempat menanyakan kepada Marlon apakah wajar permintaan untuk close bill sebelum pesanan datang. Menurut Marlon, permintaan
close bill jarang ditemuinya bahkan tidak pernah dilakukan oleh konsumen di Cafe Olivier.
Selain itu, Marlon menambahkan umumnya tamu yang ingin melakukan pembayaran sebelum pesanan tiba hanya membayarkan uang muka atau DP saja.
"Biasanya tamu yang mau traktir, dia mungkin bisa menaruh dp untuk nantinya dilunasi," ucapnya.
Selebihnya, Marlon juga mengatakan melihat sudah ada sedotan (pipet) di dalam gelas kopi yang akan diberikan pada Mirna. Ia menuturkan, Jessica memesan Es Kopi Vietnam jauh sebelum Mirna dan Hanni datang.
Peraturan di Olivier, pelayan tidak diijinkan memasukkan sedotan ke dalam gelas minuman tamu. Hal ini karena tamu dianggap sebagai orang yang paling berhak melakukannya.
"Saya melihat ada sedotan dalam gelas Es Kopi Vietnam tersebut tapi sedotan tersebut masih terbungkus kertas pada bagian ujungnya," tuturnya.
Di samping itu, Marlon menjelaskan bahwa Es Kopi Vietnam merupakan minuman khusus di Cafe Olivier tersebut. Ada tahapan dalam penyajian yang tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Tahapan pertama, pelayan menyajikan air panas, susu, kopi, ice cube dan dripper, lalu kami hidangkan depan tamu. Tidak ada kopi vietnam yang sudah disediakan lengkap dengan sedotan oleh barista. Semuanya didepan tamu itu keunikannya," tuturnya.
Pipet Tidak DihadirkanPengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum di mana pipet yang terus dipersoalkan dalam kasus kematian Mirna.
Hal ini karena dalam rekaman CCTV yang ditayangkan di sela kesaksian tidak memperlihatkan tindakan Jessica yang memasukkan apapun ke dalam gelas kopi yang akan diminun Mirna. Dalam keterangan para saksi, Otto menambahkan bahwa jelas saksi tidak melihat gerakan tersebut.
Menurut Otto, pipet atau sedotan yang ada di dalam gelas kopi Mirna menjadi barang bukti penting yang seharusnya ditampilkan dalam persidangan.
"Yang saya pertanyakan pipetnya ke mana, ini kan unsur penting," ucapnya.
Saat mempertanyakan kepada Marlon terkait barang bukti, JPU sempat menolak keinginan Otto. Menurut JPU, yang dipertanyakan oleh Otto sudah tercatat dalam berita acara dan tidak perlu diulang.
Hakim Ketua Kisworo menengahi perdebatan tersebut. Ia menanyakan kepada JPU di mana pipet yang ditanyakan pada saksi.
"Pipetnya tidak ada, hilang Yang Mulia," ujar Jaksa Ardito Muwardi.
Hal ini disayangkan oleh Otto. Menurut Otto pipet seharusnya bisa ditampilkan dalam persidangan.
(pit)