Kak Seto: 'Monster' Kejahatan pada Anak Harus Dihukum Mati

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jul 2016 21:24 WIB
Seluruh pelaku kejahatan terhadap anak harus dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan.
Kak Seto menekankan perlunya para pelaku kejahatan pada anak-anak diganjar hukuman mati. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan Kak Seto menyebut para pelaku kejahatan pada anak-anak ibarat monster. Kak Seto menekankan perlunya para pelaku kejahatan pada anak-anak diganjar hukuman mati.

Kak Seto menyatakan seluruh pelaku kejahatan terhadap anak harus dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa. “Lenyapnya ‘monster’ pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini,” ujar Kak Seto dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/7), berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini.

Kak Seto menuturkan betapa indahnya apabila Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan indah berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua. “UU yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Anak Nasional, kata Kak Seto, adalah hari besar bagi semua anak. Tak terkecuali bagi anak penyintas bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan, anak dalam situasi konflik, dan lain sebagainya.

Kak Seto mengatakan LPA Indonesia yang selama ini dikenal dengan nama populernya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengangankan Hari Anak Nasional yang saban tahunnya diperingati agar dijadikan momentum untuk memutakhirkan basis data tentang segala masalah dan dinamika anak-anak Indonesia.

Selain itu, ujar Kak Seto, dunia usaha agar memenuhi ajakan UU Perlindungan Anak untuk menyalurkan dana CSR-nya dengan antara lain memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa ke kebun binatang, pantai, museum, dan sentra-sentra rekreasi edukatif lainnya. “Ya, Hari Anak Nasional patut dijadikan sebagai hari liburan-edukatif nasional,” ucap Kak Seto.

Setiap keluarga, kata dia, yang berpenghasilan minimal Rp15 juta per bulan agar mengalokasikan santunan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yatim dan dhuafa selama satu tahun ke depan.

Menurut Kak Seto, masjid, vihara, dan rumah-rumah ibadah lainnya juga perlu mencanangkan perlindungan anak sebagai tema khutbah reguler mereka. “Rumah ibadah adalah wadah strategis untuk menyosialisasikan UU Perlindungan Anak, sebagai salah satu bentuk sikap amanah terhadap insan yang Tuhan titipkan kepada kita,” ujarnya.

Kak Seto juga mengharapkan agar orang tua, siswa, dan guru berhimpun sebagai satu keluarga untuk menemukan cara-cara terbaik guna mencapai cita-cita tunggal yakni mendidik anak agar menjadi insan bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan bermanfaat bagi semua.

“Pemerintah, atas nama bangsa Indonesia, perlu membungkukkan badan dan meminta maaf atas segala kekurangan sekaligus memperkokoh sistem perlindungan anak Indonesia,” lanjut Kak Seto.

Kak Seto menambahkan perlunya kajian ulang dan penyeragaman mengenai batasan usia anak pada sekian banyak regulasi. Selain itu, peringatan Hari Anak Nasional juga perlu dijadikan sebagai pengurangan masa pemidanaan bagi seluruh anak yang menjalani hukuman.

Dalam memperingati Hari Anak Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan didukung penuh oleh Pemkot Mataram, LPA Mataram, LPA NTB, dan LPA Indonesia menyelenggarakan perhelatan nasional tahunan Forum Anak Nasional (FAN) di Mataram NTB. FAN adalah aktualisasi amanat konstitusi bahwa anak-anak adalah warga negara-bangsa yang berhak untuk menyatakan pendapat sebagaimana masyarakat dewasa. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER