Komisi Hukum DPR: Eksekusi Terpidana Mati Harus Jalan Terus

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 10:59 WIB
Postulat kalangan LSM yang membantah hipotesis pembela hukuman mati yakni bahwa hukuman mati tak menimbulkan efek jera dinilai sudah usang.
Ilustrasi eksekusi terpidana mati. (Denniro/ Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menekankan eksekusi terpidana mati kasus narkotika harus terus dijalankan meskipun hukuman mati gelombang ketiga menuai penolakan dari berbagai kalangan.

“Sampai saat ini hukuman mati merupakan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia. Karenanya dasar legalnya jelas untuk tetap dilaksanakan,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).

Menurut Arsul kalangan lembaga swadaya masyarakat yang menolak hukuman mati hanya melihat hak asasi manusia dari perspektif pelaku kejahatan yang menjadi terpidana mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perspektif HAM mereka mengabaikan HAM korban kejahatan yang terutama dalam kasus narkotik tidak hanya menyangkut HAM para penyalahguna saja, tetapi juga HAM-nya seluruh warga bangsa, terutama para orang tua untuk mendapatkan jaminan generasi muda yang bermasa depan,” kata Arsul.

Arsul mengatakan postulat kalangan LSM yang membantah hipotesis pembela hukuman mati yakni bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera juga sudah usang. “Karena postulat mereka yang mempertahankan hukuman mati saat ini adalah bahwa ada hukuman mati saja tidak menimbulkan efek jera, apalagi kalau hukuman mati dihapus,” tuturnya.

Sekjen PPP itu mengakui bahwa dirinya setuju yaitu sebelum seorang terpidana mati dieksekusi maka kejaksaan selaku eksekutor perlu memastika bahwa terpidana mati tersebut telah menjalani proses hukum yang adil.

“Dipenuhi hak-hak hukumnya serta semua upaya hukum yang tersedia telah dipergunakan,” ujar Arsul.

Apabila kemudian ditemukan proses hukum yang menyimpang, kata dia, termasuk tidak diberikannya suatu hak hukum kepada yang bersangkutan maka hendaknya eksekusi tidak dijalankan dulu dan perlu ada upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang dan mengkoreksinya.

Arsul mencontohkan pada kasus terpidana mati di Nias yang ditemukan dan ternyata masih anak-anak ketika perbuatan pidana dilakukan. Maka perlu ada koreksi hukum terhadap kekeliruan hakim yang tidak melihat hal tersebut.

“Nah, di sinilah LSM dapat berperan aktif untuk mengkaji semua proses hukum dari para terpidana mati. Perlu dibuka akses bagi LSM dengan syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan semua berkas dari terpidana mati,” tuturnya.


Anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan para terpidana mati narkotika dan juga kasus kejahatan seksual pada anak tidak perlu diberi keringanan hukuman. “Mereka itu wajib dihukum mati. Bila tidak dihukum mati Indonesia bisa hancur,” kata Syafi’i kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/7).


Menurut anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Romo HR Muhammad Syafi’i itu hukuman mati juga perlu dijatuhkan kepada koruptor atau pengemplang pajak dalam skala besar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER