Hakim Minta Jaksa Hadirkan Meja di Kafe Olivier

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2016 15:38 WIB
Majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan meja nomor 54 tempat Jessica bertemu Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita di kafe Olivier Grand Indonesia.
Majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan meja nomor 54 tempat Jessica Kumala Wongso bertemu Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita di kafe Olivier Grand Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan meja nomor 54 yang menjadi tempat terdakwa bertemu dengan korban Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Hakim anggota Binsar Gultom sebelumnya menanyakan pada saksi pegawai kasir kafe Olivier, Jukiah, soal ukuran meja yang digunakan terdakwa. Namun Jukiah tak bisa menjawab ukuran meja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Binsar kemudian meminta pada JPU agar meja itu dihadirkan dalam persidangan. Hakim beralasan ingin mengetahui letak Vietnamese Ice Coffee (VIC) saat disajikan.

"Meja itu barang bukti, bila perlu kursinya juga ditarik ke sini. Kami ingin tahu secara faktual letak duduk Jessica dan kopi itu ditaruh," ujar hakim Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Selain itu, hakim juga ingin mengetahui jarak antar meja yang ada di kafe Olivier. Sebab dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), hakim melihat saat Jessica menahan Mirna dan Hani yang akan duduk dari sisi sebelah kanan.

"Waktu Mirna dan Hani datang, di mana letak kopi itu. Apa terjadi pergeseran. Bawa sini sekarang (meja nya) kita praktikan," kata hakim Binsar.
Namun keinginan hakim Binsar rupanya tak dapat langsung terpenuhi. Jaksa Ardito menyebutkan bahwa posisi meja dan kursi di kafe Olivier yang berbentuk setengah lingkaran itu menjadi satu dengan lantai.

"Kursi di meja nomor 53, 54, dan 55 menjadi satu, sehingga kalau ingin dibuktikan perlu pemotongan. Kami butuh waktu, tidak mungkin langsung dilakukan hari ini," ucap jaksa Ardito.

Jika pemotongan meja itu tetap dilakukan, kata dia, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas di kafe Olivier. Namun hakim Binsar tetap berkukuh meja tersebut dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian kasus ini tak bisa hanya mengacu pada bukti kopi yang mengandung racun.

"Banyak cara kita lakukan untuk membuktikan kasus ini. Bukan hanya dari air, jadi harus greget," tutur hakim Binsar.

Jaksa Ardito kemudian memberikan pilihan untuk melakukan pemeriksaan langsung di kafe Olivier. Namun pemeriksaan mesti dilakukan pagi hari sebelum kafe Olivier maupun mall Grand Indonesia belum beroperasi.

"Kami mohon agar dapat melakukan pemeriksaan di kafe Olivier. Nanti akan dijadwalkan," kata jaksa Ardito.

Majelis hakim pun menerima usulan itu dan menunggu jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam persidangan, saksi Jukiah juga menyatakan menerima pembayaran dari Jessica untuk tiga jenis minuman yang terdiri dari satu VIC dan dua jenis koktail.

Jukiah juga mengakui adanya closed bill dari Jessica atau pembayaran yang dilakukan sebelum makanan dan minuman disajikan.
(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER