Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan meja nomor 54 yang menjadi tempat terdakwa bertemu dengan korban Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hakim anggota Binsar Gultom sebelumnya menanyakan pada saksi pegawai kasir kafe Olivier, Jukiah, soal ukuran meja yang digunakan terdakwa. Namun Jukiah tak bisa menjawab ukuran meja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meja itu barang bukti, bila perlu kursinya juga ditarik ke sini. Kami ingin tahu secara faktual letak duduk Jessica dan kopi itu ditaruh," ujar hakim Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
"Waktu Mirna dan Hani datang, di mana letak kopi itu. Apa terjadi pergeseran. Bawa sini sekarang (meja nya) kita praktikan," kata hakim Binsar.
"Kursi di meja nomor 53, 54, dan 55 menjadi satu, sehingga kalau ingin dibuktikan perlu pemotongan. Kami butuh waktu, tidak mungkin langsung dilakukan hari ini," ucap jaksa Ardito.
Jika pemotongan meja itu tetap dilakukan, kata dia, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas di kafe Olivier. Namun hakim Binsar tetap berkukuh meja tersebut dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian kasus ini tak bisa hanya mengacu pada bukti kopi yang mengandung racun.
"Banyak cara kita lakukan untuk membuktikan kasus ini. Bukan hanya dari air, jadi harus greget," tutur hakim Binsar.
Jaksa Ardito kemudian memberikan pilihan untuk melakukan pemeriksaan langsung di kafe Olivier. Namun pemeriksaan mesti dilakukan pagi hari sebelum kafe Olivier maupun mall Grand Indonesia belum beroperasi.
"Kami mohon agar dapat melakukan pemeriksaan di kafe Olivier. Nanti akan dijadwalkan," kata jaksa Ardito.
Majelis hakim pun menerima usulan itu dan menunggu jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam persidangan, saksi Jukiah juga menyatakan menerima pembayaran dari Jessica untuk tiga jenis minuman yang terdiri dari satu VIC dan dua jenis koktail.
Jukiah juga mengakui adanya closed bill dari Jessica atau pembayaran yang dilakukan sebelum makanan dan minuman disajikan.