Wiranto: Hukuman Mati Tak Perlu Dievaluasi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2016 22:26 WIB
Menkopolhukam Wiranto menegaskan kebijakan pemerintah mengenai hukuman mati tidak perlu dievaluasi untuk kepentingan nasional.
Menko Polhukam Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan kebijakan pemerintah mengenai hukuman mati tidak perlu dievaluasi karena berkekuatan hukum tetap dan dipertahankan untuk kepentingan nasional

"Enggak usah (dievaluasi). Ini ketetapan pemerintah. Jadi saya kira tekanan dari manapun, kita punya yurisdiksi hukum nasional yang harus kita pertahankan," ujar Wiranto saat ditemui di kantor KemkoPolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Dia menyatakan semua produk hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk hukuman mati, dilaksanakan untuk kepentingan negara. Tekanan dari pihak mana pun, kata Wiranto, tidak boleh mengganggu kepentingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan untuk memuaskan satu dua orang," kata dia.
Kritik dan penolakan atas pelaksanaan eksekusi mati jilid tiga datang dari sejumlah kalangan masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan Presiden ketiga BJ Habibie ikut menolak hukuman mati yang saat ini masih dijalankan pemerintahan Joko Widodo.

Berbeda dengan Wiranto, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan mengenai kebijakan hukuman mati, termasuk penolakan atas pelaksanaannya. Dia mengatakan eksekusi mati bukan sesuatu yang menggembirakan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wiranto berencana membicarakannya dengan Pramono. "Soal evaluasi, saya akan bicarakan dengan Menseskab yang mengeluarkan pernyataan itu," katanya.

Jumat pekan lalu, pemerintah melaksanakan eksekusi mati jilid tiga terhadap empat orang terpidana mati, yaitu Fredi Budiman (37 tahun), Michael Titus Igweh (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).
Sedangkan sepuluh terpidana lain lolos dari proses eksekusi mati malam itu. Tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia, yaitu Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi.

Sementara sisanya merupakan warga negara asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER