KontraS Minta Jokowi Umumkan Temuan TPF Kasus Munir

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2016 20:52 WIB
Hasil TPF sudah selesai pada era Presiden SBY namun belum diumumkan. Saat ini kewenangan untuk mengumumkan ada di tangan Jokowi selaku kepala negara.
KontraS mendesak Jokowi mengumumkan laporan TPF kasus pembunuhan Munir. (ANTARA FOTO/Noveradika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko Widodo mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Laporan kasus pembunuhan tahun 2004 itu telah selesai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belum diumumkan hingga kini.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang KontraS, Yati Andriani mengatakan, karena belum diumumkan di era SBY, seharusnya diumumkan pada rezim yang memerintah saat ini.

"Kalau saat ini Jokowi presidennya tentu saja dia harus mengumumkan hal itu karena yang tertuang dalam peraturan adalah pemerintah," kata Yati usai sidang sengketa informasi di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004, kewenangan utama mengumumkan hasil laporan investigasi tetap terletak pada pemimpin negara. Memang SBY telah mendistribusikan laporan tersebut kepada kementerian terkait dan kepolisian, namun tetap harus ada tindak lanjut.

Dua orang anggota TPF Usman Hamid dan Hendardi menurut Yati memang sudah tahu siapa pembunuh Munir. Namun keduanya hanya memiliki kewenangan sebatas mencari fakta pembunuhan, bukan mengumumkannya.

Dari hasil sidang pemeriksaan saksi sidang sengketa informasi di Gedung KIP hari ini, Yati mengatakan bahwa keterangan keduanya sudah menjawab dan menjelaskan adanya pertemuan antara TPF dengan SBY. Pertemuan itu juga dihadiri juga perwakilan kementerian terkait salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretariat Negara.

"Keterangan kedua saksi sudah meyakinkan kami bahwa Presiden telah mengetahui hasil laporan investigasi dan harus menyampaikannya ke publik karena menandatangi keppres tersebut," kata Yati.

Munir tewas dalam pesawat di tengah perjalanan menuju Belanda. Ia tewas setelah minum racun arsenik. Dalam kasus ini, pengadilan sudah menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai pelaku tunggal dengan hukuman 14 tahun penjara.

Bekas pejabat Badan Intelijen Negara Muchdi Pr sempat ditangkap dan diadili namun divonis bebas oleh hakim.

Pascaperistiw itu SBY membentuk TPF tapi hasil investigasinya belum diumumkan hingga kini. Dalam dokumen yang dikeluarkan KontraS, TPF diketuai oleh Brigadir Jenderal Marsudi Hanafi.

Dalam laporan sementaranya dinyatakan bahwa terdapat cukup bukti kuat pembunuhan Munir merupakan hasil kejahatan konspiratif yang tidak mungkin dilakukan perseorangan dengan motif pribadi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER