Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan ada sejumlah permasalahan yang terjadi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dalam mendistribusikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan ke seluruh daerah.
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala menuturkan sebagian masyarakat mengalami kerugian akibat buruknya pelayanan TNKB tersebut. Dia menuturkan buruknya pelayanan juga bisa berdampak pada tindak pidana.
"Kami menerima sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan dari kelangkaan TNKB. Kami berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti," ujar Adrianus dalam rapat yang dihadiri Korlantas Mabes Polri, Kompolnas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/8).
Adrianus membeberkan ada tujuh kerugian yang dialami masyarakat dari kelangkaan TNKB.
Pertama, pemilik kendaraan terkena tilang oleh polisi karena mengendarai kendaraan tanpa pelat TNKB;
Kedua, pemilik kendaraan terpaksa mengeluarkan uang untuk membuat TNKB ilegal;
Ketiga, pemilik kendaraan merasa tidak aman dan nyaman ketika berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, pemilik kendaraan tidak mendapat kepastian waktu kapan menerima pelat TNKB dari Kepolisian;
Kelima, masyarakat menerima edukasi buruk terhadap pelayanan publik, ketertiban hukum, dan keterbukaan informasi dari pejabat pelayanan pelat TNKB;
Keenam, masyarakat diperas biro jasa, perusahaan pembiayaan kendaraan, dan petugas kepolisian akibat dari belum dikeluarkannya pelat TNKB.
"Terakhir, tidak ada kejelasan soal uang pembayaran TNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan, Rp30 ribu untuk roda dua dan Rp50 ribu untuk roda empat. Itu berpotensi korupsi," ujarnya.
Ombudsman, kata Adrianus, juga menemukan sejumlah permasalahan dalam proses pengadaan hingga pendistribusian TNKB. Di antaranya adalah dugaan intervensi tender TNKB, pembatasan peserta lelang, minimnya sarana produksi TNKB, dan minimnya keterbukaan informasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Kakorlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Indrajit menyatakan, kelangkaan TNKB disebabkan oleh perpindahan prosedur pengadaan menjadi e-Katalog. Oleh karena itu, Korlantas Mabes Polri meminta maaf atas kelangkaan tersebut.
Idrajit mengakui pengadaan barang, khususnya TNKB melaui e-Katalog, memang terlambat dilakukan Mabes Polri. Namun, katanya, proses e-Katalog merupakan bentuk perbaikan pelayanan di masa mendatang.
"Kami masih masa transisi. Sekarang kami menggunakan e-Katalog," ujarnya.
Dia juga menegaskan Korlantas Mabes Polri mengeluarkan imbauan ke jajarannya untuk tidak mempidanakan pemilik kendaraan yang belum menerima TNKB. Dia mengatakan imbauan tersebut dilakukan hingga distribusi TNKB selesai dilakukan, yang diperkirakan pada September.
Sementara itu, Direktur Advokasi Sanggah Wilayah I LKPP Yulianto Prihandoyo mengatakan kelangkaan TNKB juga disebabkan oleh minimnya produsen yang mampu membuat TNKB. Dia menegaskan proses pembuatan TNKB dilakukan terpusat di pulau Jawa.
Selain karena ketimpangan harga bahan baku, kata Yulianto, produksi hanya dilakukan di Jawa karena tak ada kewenangan Polda untuk memproduksi TNKB. "Jadi bisnis produksi TNKB itu mahal. Pengusaha harus investasi sekitar Rp2 miliar," ujarnya.
Walaupun demikian, dia menegaskan, LKPP akan turut mengawal proses pengadaan TNKB dan sejumlah poyek yang ada di Korlantas Mabes Polri.
Sebelumnya, Ombudsman menerima pelbagai keluhan berkaitan dengan kelangkaan dan buruknya pelayanan TNKB. Laporan terbanyak terjadi di provinsi Lampung, yakni sebanyak 642 laporan. Tak hanya itu, laporan masyarakat di Provinsi Jambi menyebut Ditlantas Polda Jambi mengalami kekurangan 150.000 pelat TNKB kendaraan roda dua dan 50 ribu pelat TNKB kendaraan roda empat.
(asa)