Kuasa Hukum Jessica Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 15:16 WIB
Anggota majelis hakim Binsar Gultom dianggap telah melanggar kode etik selama memimpin persidangan kasus kopi beracun di pengadilan.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso melaporkan salah satu anggota majelis hakim yang memimipin persidangan kasus kliennya, Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial (KY).

Binsar dianggap telah melanggar kode etik sebagai hakim selama memimipin sidang kasus kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan hakim Binsar beberapa kali bicara dengan nada kasar dan menghina tim kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga mengarahkan saksi dan menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan," ujar Boestam saat dihubungi, Kamis (11/8).

Salah satu perbuatan yang dinilai melanggar kode etik adalah ketika hakim Binsar memberikan kesimpulan saat pemeriksaan saksi di persidangan.

Dari 17 saksi yang telah diperiksa, kata Boestam, tak ada satu pun yang mengaku melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas Vietnamese Ice Coffee, yang diduga sebagai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.

Namun hakim Binsar menyatakan, meski tak ada saksi yang melihat, terdakwa tetap bisa diberikan hukum. Hakim Binsar kemudian membandingkan dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Jasinga, Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, kata Boestam, hakim Binsar juga menyebutkan tak ada saksi yang melihat namun terdakwa tetap diberi hukuman seumur hidup.

"Pernyataan seperti itu harusnya tidak boleh karena menyimpulkan. Kami juga selalu ditegur tiap berpendapat," katanya.

Teguran itu salah satunya disampaikan ketika hakim Binsar meminta pada Jaksa Penuntut Umum agar mengumpulkan saksi-saksi untuk dikonfrontasi.

Namun kuasa hukum berpendapat, para saksi ini mestinya diperiksa satu per satu. Majelis hakim pun, menurut Boestam, bisa mengeceknya melalui rekaman di Closed Circuit Television (CCTV).

"Tapi dia justru bilang ke kami 'saudara ini lancang ya'. Harusnya tidak boleh dong seperti itu," ucap Boestam.

Pernyataan maupun sikap yang ditunjukkan hakim Binsar di persidangan itu dianggap merugikan Jessica selaku. Dia berkukuh tak ada bukti jelas yang menunjukkan Jessica sebagai pelaku tunggal.

Sebelum melapor ke KY, Boestam telah mengadukan hakim Binsar ke PN Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari PN Jakarta Pusat.

"Kami tunggu saja. Kalau pun dia tidak diganti, kami mohon KY mengawasi persidangan Jessica," ucapnya.

Sementara itu Komisioner KY Ahmad Jayus menyatakan akan mempelajari berkas pengaduan tim kuasa hukum Jessica.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa KY tak akan mengintervensi selama persidangan masih berlangsung. Sebab proses pemeriksaan hingga putusan suatu perkara menjadi hak hakim sepenuhnya.

Terkait penggantian hakim Binsar, Ahmad juga menyerahkannya pada PN Jakarta Pusat. Menurutnya, KY tak berwenang untuk melakukan penggantian terhadap hakim tersebut.

"KY tidak boleh mengintervensi persidangan yang berlangsung. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik baru kami proses," kata Ahmad. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER