"Sekarang secara teknis, Arcandra tidak punya kewarganegaraan. Ketentuan hukum di Amerika Serikat, sejak ia mengucap sumpah jadi menteri, dia kehilangan kewarganegaraannya," kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu syarat utama adalah, Arcandra harus tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia atau selama 10 tahun meski tidak berturut-turut. Berdomisili di Indonesia, kata Hikmahanto, bisa dibuktikan dengan bukti alamat tempat tinggal di Indonesia.
Arcandra, kata Hikmahanto, patut dibantu karena hanya sebagai korban. Menurutnya, bisa jadi saat dilantik, ia kurang memahami aturan soal kewarganegaraan di Indonesia. Apalagi harus diakui, pria asal Padang itu punya kemampuan di bidang energi sehingga dipercaya jadi Menteri ESDM.
Usai diberhentikan, Arcandra sendiri mengaku akan menetap di Indonesia. Menurutnya, ia akan tetap membantu pemerintah meski tak lagi menjabat sebagai menteri. Arcandra juga mengaku tak kecewa meski hanya 20 hari dijadikan pembantu Jokowi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mendukung penuh jika Presiden Joko Widodo menjadikan Arcandra bagian dari pemerintahan. Luhut menilai kinerja Arcandra selama 20 hari menjadi Menteri ESDM cukup baik. Misalnya dengan mengurai struktur anggaran perminyakan dan energi Indonesia. Sehingga, pemerintah nantinya dapat menghemat puluhan miliar dolar. (sur)