Jakarta, CNN Indonesia -- Pendamping yang mengaku kuasa hukum dari Gatot Brajamusti, Muara Karta Simatupang menyatakan polisi tidak koperatif selama proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Gatot, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9).
Menurut Muara, polisi tidak terbuka mengenai proses penyidikan dan olah TKP. Pasalnya, polisi sempat melarang Gatot untuk didampingi oleh kuasa hukum saat proses olah TKP berlangsung.
"Semua mesti terbuka. Kami (kuasa hukum) punya hak untuk dampingi orang yang diperiksa. Polisi mestinya biasa kerja sama," ujar Muara sesampainya di kediaman Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muara menyatakan, ia tidak mendapat keterangan apapun terkait olah TKP ini. Menurut dia, pihaknya mengetahui informasi tentang olah TKP ini dari pihak keluarga Gatot.
"Semalam saya diberi tahu oleh keluarga Gatot, mereka minta untuk saya dampingi makanya saya datang ke sini," katanya.
Proses olah TKP langsung dilakukan setibanya Gatot bersama kepolisian di kediaman Gatot. Olah TKP berlangsung sejak pukul 16.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, proses olah TKP masih berlangsung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso, olah TKP ini merupakan kelanjutan penelusuran barang bukti dalam penyidikan perkara.
Polisi mencurigai Gatot menyimpan narkoba di suatu tempat tersembunyi di rumahnya. Maka dari itu proses olah TKP pun dilangsungkan di kediamannya di Jakarta.
"Ini kelanjutan penggeledahan barang bukti. Kami (Polres Jakarta Selatan) hanya back up dan bantu. Selebihnya Polda NTB yang kerjakan," kata Eko sebelum memasuki kediaman Gatot.
Pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbangkan Gatot ke Jakarta sekitar pukul 14.00 WITA dan tiba di Bandara Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 15.30 WIB. Gatot mendampingi tim penyelidik Polda Metro Jaya dalam kegiatan olah TKP.
Gatot dan istrinya telah ditetap sebagai tersangka pada Rabu (31/8) lalu oleh tim penyidik Polres Mataram. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram seperti dikutip dari Antara.
Pada Minggu (28/8) malam Gatot Brajamusti dan istrinya ditangkap bersama enam orang lain, di antaranya YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Di lokasi penggerebekan itu, tim gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat, mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain itu, dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap.
(obs)