Aksi Bungkam Yasonna soal Arcandra

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2016 14:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkata, ia belum melaporkan pengukuhan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar ke Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo disebut belum mendapatkan laporan terkait pengukuhan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan memaparkan perkembangan pengukuhan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Yasonna hemat bicara saat dikonfirmasi rencana pemanggilan Arcandra setelah pengukuhan kewarganegaraan itu.

"Belum. Ini mau rapat kabinet. Saya belum tahu, suer," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna berkata, ia belum melaporkan pengukuhan kewarganegaraan Archandra kepada Presiden Joko Widodo. Perihal itu juga tidak dibahas dalam sidang paripurna.

"Belum (lapor presiden), sama sekali tidak ada. Karena saya mau apa? Nanti yang mengurus Mensesneg," ujarnya.
Pertengahan Agustus lalu, Arcandra diberhentikan secara hormat dari jabatannya karena alasan dwikewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin mengatakan, kemungkinan Archandra menjadi Menteri ESDM kembali terbuka setelah status WNI dikukuhkan.

Namun, Kalla enggan menjelaskan seberapa besar peluang Arcandra kembali ke posisi menteri yang saat ini dipegang sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," ujarnya.
Yasonna sebelumnya membenarkan, Arcandra telah melanggar undang-undang karena pernah memiliki kewarganegaraan ganda. Secara hukum materiil Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Namun, dia menyampaikan prosedur dan tata cara pencabutan status WNI seseorang berdasarkan Pasal 30 UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pada 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra karena menerima posisi strategis di Indonesia. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER