Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas perkara, barang bukti, dan seluruh tersangka telah dilimpahkan Kamis kemarin (15/9).
"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti, dan lima tersangka kasus Tipikor RSUD Bengkulu dari penyidik kepada penuntut meminjam tempat di Kejati Bengkulu," ujar Yuyuk mengonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Amsori Bachin alias Billy, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edy Santoni.
Yuyuk menuturkan, pelaksaan sidang sedianya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang dilakukan 14 hari sejak proses serah terima berkas dan tersangka.
Terkait dengan proses sidang yang akan dilakukan di PN Bengkulu, Yuyuk mengatakan KPK menitipkan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.
Lima tersangka dalam kasus ini terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 23 Mei lalu. Dalam operasi itu petugas KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, itu.
Atas tindakannya, Syafri dan Edy selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula dengan Janner dan Toton selaku penerima suap, dan Billy selaku perantara.
(gil/agk)