Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait dengan penataan lembaga nonstruktural (LNS) di Jakarta, Selasa (20/9). Jokowi menyatakan pemerintah akan fokus membubarkan LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan presiden pada tahun ini.
"LNS yang sudah jelas tumpang tindih, dibubarkan. Fungsinya disesuaikan dengan kementerian dan lembaga yang ada. LNS yang dipertahankan, lihat kemungkinan untuk digabung," ujarnya.
Jokowi menuturkan, penataan LNS mendesak dari segi efisiensi dan efektivitas birokrasi. Tidak hanya untuk kepentingan pelayanan publik, tapi juga sebagai jawaban atas tantangan yang muncul di tingkat internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penataan LNS, kata Jokowi, merupakan upaya menihilkan fragmentasi pengambilan kebijakan. "Agar terkonsolidasi dan tidak tumpang tindih," ucapnya.
Saat ini, di tingkat pusat, terdapat 115 LNS yang mengurus berbagai sektor. Dari jumlah itu, 85 LNS di antaranya bentuk berdasarkan amanat undang-undang. Sisanya, delapan atas dasar PP dan 24 didelegasikan Keppres atau Perpres.
"115 adalah angka yang besar. Perlu ditata lagi. Tahun 2014, dari 127 LNS telah dibubarkan sepuluh. Tahun 2015 dibubarkan dua LNS," kata Jokowi.
Mengutip data Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sepuluh LNS yang dibubarkan pada 2014, antara lain Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Pada akhir 2015 hingga awal 2016, Kementerian PANRB mewacanakan pembubaran 14 LNS. Pembicaraan itu kerap dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian di kantor Kemenko Polhukam.
(sur)