Menurut Denny, penguatan KPK menjadi lembaga konstitusional dilakukan guna meredam beragam upaya para oknum yang ingin melemahkan kewenangan dan kehadiran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lihat juga:KPK Jerat 63 Kepala Daerah dalam 1 Dekade |
Denny menyatakan, upaya-upaya pelemahan dan pembubaran lembaga antikorupsi Indonesia marak dilakukan. Salah satunya wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, perdebatan itu bisa diredam dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas dan menguatkan kewenangan KPK.
"Putusan MK dianggap sebagai angin lalu. Diajukan-diajukan lagi untuk revisi, padahal MK sudah jelas memutus apa saja yang jadi kewenangan (KPK)," kata Bambang.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga ikut mendorong adanya penguatan KPK sebagai lembaga konstitusi negara.
"KPK bukan lagi sesuatu yang dianggap ad hoc. Tapi melekat sebagai bagian negara," jelas Adnan. (rel/asa)