Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada Rabu malam (5/10). Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menyatakan, ada tiga lokasi yang bakal dibongkar yakni Daan Mogot, Pondok Indah, dan Warung Jati.
"Rabu malam paling lambat, karena keterbatasan
crane, kalau
crane-nya banyak ya banyak," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/10).
Pembongkaran sengaja dilakukan malam hari, menurut Andri, agar tidak mengganggu ketertiban umum karena kendaraan yang melintas dan warga yang berkeliaran sudah jarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, papan reklame itu dibongkar karena tidak memiliki izin. Reklame itu juga dinilai berbahaya karena menutupi pandangan pengguna jalan, dan struktur reklame yang menumpuk pada pagar JPO.
Andri menyebut jumlah reklame yang bakal dibongkar akan bertambah dan tak hanya yang berada di JPO saja. Reklame yang dibongkar juga akan mencakup jenis videotron.
Dinas Perhubungan bakal berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak sebagai penerima pajak reklame, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sebagai pemberi izin.
Kepala BPTSP Edy Junaedi mengatakan, BPTSP sudah mengeluarkan 251 izin reklame sejak tahun 2015. BPTSP juga mencatat 74 reklame di JPO yang tidak memiliki izin. Saat ini, BPTSP terus melakukan penghitungan lapangan terhadap jumlah reklame yang ada di seluruh Jakarta.
"Kami akan inventarisasi di lapangan. Kami sudah tugaskan petugas di lapangan," kata Edy.
Jika ada perbedaan antara data di lapangan dengan yang dimiliki, kata Edy, BPTSP akan memeriksa kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Dalam peraturan itu terdapat sistem kendali rendah, sedang, dan ketat. Dalam sistem pengendalian ketat, reklame yang diperbolehkan hanya reklame yang menempel ke dinding gedung. Sistem kendali ketat itu berada di kawasan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono, Jend. S Parman.
Apabila tidak sesuai, maka BPTSP akan menyurati penyelenggara reklame itu untuk membongkar reklame. Jika sesuai peraturan namun belum memiliki izin, penyelenggara reklame akan disurati untuk mengurus izin.
Kasus reklame mencuat semenjak kejadian ambruknya JPO di Pasar Minggu (24/9). Salah satu penyebab robohnya JPO itu karena reklame yang tak berizin menghambat laju angin. Seminggu kemudian, videotron di Jakarta Selatan menayangkan adegan porno. Diketahui videotron itu tak seharusnya berdiri di sana lantaran terkendala izin.
Data dari Dinas Pelayanan Pajak terdapat 193 videotron yang telah membayar pajak. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumatri mengakui dari 193 videotron kemungkinan ada yang tidak memiliki izin. Edi mengatakan, data itu kini tengah diteliti bersama dengan Dinas Perhubungan dan BPTSP.
(rel/wis)