"Kasusnya masih dalam proses. Sudah diserahkan ke Dit Tipidkor," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto lewat sambungan telepon, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Dugaan pemerasan berawal dari penelusuran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) soal pengakuan mendiang Fredi. Alih-alih menemukan bukti kongkalikong dari orang yang pernah jadi raja narkotik tersebut, tim justru menemukan adanya aliran dana Rp668 juta dari Akiong untuk KPS.
Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi Budiman yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar menyebut ada kongkalikong Fredi dengan aparat. Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
TGPF yang terdiri atas unsur Polri dan independen dibentuk untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. (rel/obs)