Jakarta, CNN Indonesia -- Minggu ini, (23/10), diklaim menjadi ibadah terakhir jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di kantor kecamatan Pasar Minggu, Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Mulai pekan depan, tempat ibadah mereka akan direlokasi ke tempat lain.
Hal itu disampaikan Pendeta GBKP Penrad Siagian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Camat Pasar Minggu Eko Kardianto saat melakukan dialog di kantor camat, Jakarta pagi tadi.
"Percakapan lebih satu jam. Akhirnya kita diberikan izin ibadah hari ini saja. Diberitahu pihak kecamatan, ada surat dari Wali Kota bahwa kita ibadah bukan di situ lagi," kata Penrad saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar informasi tersebut, Penrad kaget dan kecewa karena tidak pernah menerima surat tersebut, dan tidak pernah diajak berbincang oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengenai keputusannya. Penrad pun mengatakan, jemaatnya akan menolak keputusan wali kota, dan tetap beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu.
"Kita akan tetap melakukan ibadah di kecamatan. Tidak ada relevansi kita pindah ke sana-ke mari," katanya.
Menurut Penrad, kecamatan menjadi tempat ibadah sementara GBKP merupakan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Lanjutnya, berdasarkan proses mediasi dengan Ahok, kecamatan menjadi tempat ibadah sambil menunggu selesainya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBKP.
"Jadi relokasi itu bukan solusi karena di luar instruksi Gubernur," katanya.
Jemaat GBKP Pasar Minggu telah melakukan ibadah di kantor kecamatan sejak dua minggu terakhir ini. Mereka selalu memulai ibadah pada 08.00 WIB.
Minggu ini, sekitar pukul 07.00 WIB, para jemaat telah tiba di kantor camat. Namun oleh Satpol PP tidak diperbolehkan masuk. Pintu gerbang kantor ditutup.
Ketika jemaat meminta untuk dibuka, petugas Satpol PP mengatakan, perintah camat untuk tidak memperbolehkan jemaat masuk.
"Tanpa pemberitahuan, kami tidak diizinkan untuk beribadah di kantor kecamatan. Akhirnya camat, pihak polsek, satpol PP, dan kami berdiskusi hampir satu jam hingga akhirnya diizinkan masuk," katanya.
Kronologi gerejaGBKP Pasar Minggu berdiri di atas tanah seluas 864 meter persegi. Tanah itu dibeli seorang jemaat bernama Maruhun Janangkih Pinem pada 1994. ibadah berlangsung sejak 24 September 1995.
Tanah tempat GBKP Pasar Minggu akhirnya memiliki sertifikat hak milik pada 1 Desember 1999 bernomor 2905. Sertifikat itu dikeluarkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan saat itu, Hari Widiarto.
Sertifikat hak milik atas tanah tidak cukup melegitimasi pendirian gereja. GBKP lantas mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah kepada Pemprov pada 27 Oktober 2004.
Namun, pada 14 Februari 2005, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, justru IMB mendirikan bangunan baru dan kantor bernomor 01439/IMB/2005.
Persoalan muncul ketika pengelola merevonasi bangunan GBKP Pasar Minggu pada Januari 2006. Sekelompok orang berunjuk rasa mendesak penutupan gereja.
Pertengahan 2010, umat GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan legitimasi bangunan gereja. Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.
Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut. Surat itu diabaikan, hingga jemaat akhirnya memutuskan kembali beribadah di gereja mereka, 22 Mei silam.
(rel)