Bawaslu Akui Kesulitan Awasi Aliran Dana Kampanye Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2016 20:29 WIB
Aliran dana kampanye sulit diawasi terutama ketika peserta pilkada melakukan transaksi yang terkait aktivitas politik dalam bentuk tunai.
Bawaslu akui kesulitan awasi aliran dana kampanye Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan mengawasi aliran transaksi dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, kesulitan terutama muncul dalam hal pengawasan transaksi secara tunai.

Meski Peraturan KPU mewajibkan peserta Pilkada menerima dan mengeluarkan dana kampanye dengan bentuk transaksi virtual, penyaluran dana tetap berpotensi dilakukan secara kontan oleh peserta dan penyumbang. Pengawasan transaksi kontan itu dianggap menyulitkan bagi Bawaslu.

"Itu sulit dilarang, terus terang tidak mudah untuk menegakan aturan soal transaksi. Kalau mereka lakukan diam-diam, misalnya, itu sulit terdeteksi," ujar Nelson di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelson pun mengaku tak memiliki antisipasi untuk mencegah transaksi dana kampanye dalam bentuk kontan. Ia menuturkan, tindakan hanya dapat dilakukan Bawaslu dan KPU jika ada laporan ketidaksesuaian antara penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada.

"Kalau itu ketahuan ada konsekuensi hukumnya. Peraturan KPU mengatakan bahwa (sumbangan dana kampanye) harus lewat rekening atau mereka masukan ke rekening jika telah menerima secara tunai dengan catatan pemberian jelas alamatnya, orangnya," tuturnya.

Nelson berharap peserta Pilkada mematuhi PKPU terkait dana kampanye. Sebab, sanksi hingga pembatalan keikutsertaan dalam Pilkada menanti peserta yang terbukti curang.

Saat ini, seluruh peserta Pilkada 2017 telah melaporkan dana awal kampanye mereka ke KPU daerah masing-masing. Laporan teraebut juga mencakup nomor rekening yang digunakan untuk pembiayaan kampanye.

Pelacakan dana kampanye akan dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap rekening khusus tersebut. Pengawas pemilu juga bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan.

"Khusus untuk PPATK kami kerjasama, kalau kami mencurigai orang-orang tertentu yang terus dilihat aliran dananya kami bisa minta tolong PPATK untuk melihat data tersebut," ujarnya.

(gil/rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER