"Selama ini publik sangat merasakan praktik-praktik pungli di pusat pelayanan kepolisian. Pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Sabtu (29/10), dilansir dari Antara.
Surat kendaraan yang menjadi sumber pungli di jajaran lalu lintas Polri adalah pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Neta, solusi untuk memberantas pungli adalah dengan memberlakukan surat tersebut seumur hidup.
"Gebrakan ini perlu dilakukan karena publik sudah mengidentikkan polisi, terutama pelayanan di kepolisian, sama dengan pungli. Artinya pelayanan Polri sarat dengan praktik pungli," katanya.
Jika dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB dan TNKB masa berlakunya bisa seumur hidup, Neta optimistis satu mata rantai praktik pungli dan percaloan di kepolisian bisa hilang.
"Praktik mafia proyek dalam perebutan pengadaan SIM, STNK, BPKB dan TNKB akan hilang," katanya.
Neta berpendapat, selama ini, selain praktik pungli, praktik mafia proyek dalam proyek pengadaan di Polri juga sangat kental dan tidak pernah tersentuh.
Menurutnya, jika Presiden Joko Widodo serius memberantas pungli, praktik-praktik mafia proyek pengadaan di bidang pengadaan SIM, STNK, BPKB dan TNKB Polri dan proyek pengadaan di berbagai instansi lainnya, harus pula dibersihkan dan disidak.
"Sehingga yang menjadi sasaran OTT dan pemberantasan pungli tidak hanya jajaran bawah tapi jajaran atas juga menjadi target," pungkasnya.
(rel)