Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pelajar kelas 2 SMK berinisial AF (17) sebagai tersangka kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, usai demo anti Ahok 4 November lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penetapan AF sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni MYS, GTS, FKI, IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M dan F.
"Asalnya dari Penjagalan, Jakarta Utara," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru atas insiden kerusuhan di Penjaringan.
"Jadi totalnya sekarang ada 15 orang," tutur Awi.
Kerusuhan terjadi Penjaringan pada Jumat malam (4/11). Polisi menyatakan kerusuhan dan penjarahan itu tak terkait demo 4 November yang berlangsung beberapa jam sebelumnya di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sebanyak 15 tersangka kerusuhan di Penjaringan rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.