Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengancam penyebar isu
rush money atau penarikan uang secara besar-besaran yang beredar di media sosial. Para penyebar isu ini akan mendapat hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Minggu (20/11). Menurut Boy, isu
rush money dapat dikategorikan sebagai kabar palsu, atau
hoax, dan penyebarnya terancam hukuman pidana.
"Informasi itu
hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan
rush money, tidak perlu diikuti," tutur Boy di kawasan Kwitang, Jakarta.
Menurut Boy, penyebar isu palsu terancam pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Pasal 28 UU ITE ini melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman ini diberikan Polri secara serius dan sedang dalam proses pengusutan.
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka yang menebarkan isu-isu
hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," katanya.
Menurut Boy, Polri serius mengusut penyebar isu
rush money karena mengancam stabilitas perekonomian negara. Selain itu, kabar tersebut juga bisa menimbulkan rasa cemas di tengah masyarakat.
"Ini isu yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat yang memiliki tabungan untuk mengambil tabungan. Jangan diikuti," tuturnya.
Selain itu, kata Boy, ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam pihak-pihak tertentu yang menyebar isu tak bertanggung jawab di media sosial dengan tanda pagar #RushMoney2511.
Mereka mengingatkan agar isu-isu semacam ini jangan disebarkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi bangsa.
"Jangan mengada-ada, ini namanya sudah mengalihkan langkah-langkah ekonomi (yang tengah dilakukan pemerintah), padahal itu persoalan politik," ujar Darmin.
Darmin menilai, aktor politik yang bermain dengan isu #RushMoney2511 ini tak layak menyebut dirinya seorang negarawan. Namun, ia tidak menyebutkan siapa politikus yang dimaksud.
"Itu namanya sudah tidak negarawan," lanjut Darmin.