Keluarga Rohadi Gugat Praperadilan 12 Lembaga Negara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 10:29 WIB
Rohadi mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi. Tak hanya KPK, dia pun menggugat lembaga lainnya macam PPATK dan Mahkamah Agung.
Keluarga Rohadi kembali mengajukan praperadilan. Kali ini yang mengajukan adalah mantan istrinya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini pengajuan praperadilan mengatasnamakan mantan istri Rohadi, Wahyu Widayati. Rohadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perkara pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Pengajuan praperadilan tak hanya ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi tapi juga 12 lembaga lain, di antaranya yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pengajuan pada sejumlah pihak turut termohon ini diharapkan mampu melepaskan status tersangka Rohadi atas dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Semua pihak turut termohon berkaitan dengan kepentingan Rohadi sebagai panitera pengganti. Apa betul jabatan Rohadi termasuk penyelenggara negara atau bukan," kata Tonin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/12)

Dalam salah satu pokok permohonannya, Tonin menyebutkan bahwa panitera pengganti bukan termasuk penyelenggara negara. Sementara dalam pasal 11 UU 30/2002 Tentang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi gubernur, hakim, termasuk penyidik, dan panitera pengadilan.

"Sedangkan Rohadi sesuai pekerjaannya hanya panitera pengganti, bukan panitera pengadilan, sehingga dia tidak termasuk penyelenggara negara," kata Tonin.
Sementara terkait Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta dan Bandung yang menjadi turut termohon, dinilai penting karena telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan penggeledahan di luar wilayah administratifnya seperti Jakarta Utara, Bekasi, dan Indramayu Jawa Barat. Rencananya sidang praperadilan akan digelar hari ini di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Tonin sebelumnya telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali atas nama anak Rohadi, namun selalu ditolak. Anak pertama Rohadi, Ryan Seftriadi, pertama kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Namun permohonannya ditolak hakim PN Jakarta Pusat lantaran tidak berwenang mengadili.

Tonin kembali mengajukan permohonan praperadilan atas nama Ryan ke PN Jakarta Selatan. Namun lagi-lagi pengajuan praperadilan Rohadi ditolak.

Tonin kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Oktober lalu atas nama anak bungsu Rohadi yang masih berusia 12 tahun, yakni Reyhan Satria Hanggara. Namun permohonannya kembali ditolak.
Sementara Rohadi saat ini tengah menanti putusan terkait kasus dugaan suap yang menjerat dirinya. Ia telah dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, Rohadi juga beberapa kali menyampaikan pada majelis hakim bahwa dirinya tak setuju atas pengajuan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Rohadi lainnya menganggap Tonin bersikap sewenang-wenang dengan mengambil tindakan sendiri tanpa pernah meminta persetujuan pada kliennya. Sebaliknya Tonin menuding Rohadi berpura-pura menyatakan tak setuju atas permohonan praperadilan tersebut. (sur/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER