Kali ini pengajuan praperadilan mengatasnamakan mantan istri Rohadi, Wahyu Widayati. Rohadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perkara pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Pengajuan praperadilan tak hanya ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi tapi juga 12 lembaga lain, di antaranya yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salah satu pokok permohonannya, Tonin menyebutkan bahwa panitera pengganti bukan termasuk penyelenggara negara. Sementara dalam pasal 11 UU 30/2002 Tentang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Sedangkan Rohadi sesuai pekerjaannya hanya panitera pengganti, bukan panitera pengadilan, sehingga dia tidak termasuk penyelenggara negara," kata Tonin.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Tonin sebelumnya telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali atas nama anak Rohadi, namun selalu ditolak. Anak pertama Rohadi, Ryan Seftriadi, pertama kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Namun permohonannya ditolak hakim PN Jakarta Pusat lantaran tidak berwenang mengadili.
Tonin kembali mengajukan permohonan praperadilan atas nama Ryan ke PN Jakarta Selatan. Namun lagi-lagi pengajuan praperadilan Rohadi ditolak.
Tonin kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Oktober lalu atas nama anak bungsu Rohadi yang masih berusia 12 tahun, yakni Reyhan Satria Hanggara. Namun permohonannya kembali ditolak.
Kuasa hukum Rohadi lainnya menganggap Tonin bersikap sewenang-wenang dengan mengambil tindakan sendiri tanpa pernah meminta persetujuan pada kliennya. Sebaliknya Tonin menuding Rohadi berpura-pura menyatakan tak setuju atas permohonan praperadilan tersebut. (sur/asa)