Pemerintah Pusat Segera Bantu Pemprov Aceh Tangani Gempa

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 14:20 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terbang ke Aceh untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan gempa Pidie Jaya yang harus dipasok dari Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terbang ke Aceh untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan gempa Pidie Jaya yang harus dipasok dari Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat menyatakan kesiapan membantu Pemprov Aceh menangani gempa bumi berskala 6,4 richter yang mengguncang Kabupaten Pidie Jaya, Senin malam. Kini tanggap darurat provinsi telah ditetapkan menyusul bencana alam tersebut.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki, selaku utusan Presiden Joko Widodo untuk gempa Aceh, mengatakan, sudah mendaftar sejumlah hal yang perlu segera dilakukan pemerintah.

"Dalam tanggap darurat itu harus ada penanganan korban, keluarga, rumah sakit, pengurusan jenazah dan pengungsian bagi mereka yang rumahnya rusak," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12).
Teten menuturkan, identifikasi korban juga merupakan pekerjaan utama dalam tanggap bencana. Selain itu, kata dia, pemerintah harus menjamin ketersediaan logistik seperti obat, bahan pangan, dan pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedasrno, gempa di Pidie Jaya menyebabkan sekitar 92 rumah toko roboh, lima masjid dan 15 rumah rusak berat. Korban jiwa saat ini tercatat mencapai 25 orang.

Sebanyak 17 korban merupakan orang dewasa, sementara delapan lainnya anak-anak. Korban terbanyak berasal dari Pidie Jaya. Namun ada pula korban dari Samalangga dan Bireun.
Pagi tadi Jokowi menugutus Teten untuk terbang ke Aceh, Selasa ini. Teten diminta mengidentifikasi lokasi gempa, kemudian memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait bantuan yang perlu dikirim dari Jakarta.

Setibanya di Aceh, Teten berkata akan langsung berkoordinasi dengan Soedarmo. "Besok pagi saya ke Pidie dulu. Dalam satu hari itu ke tiga Kabupaten," tuturnya.

UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana membagi tugas penanganan bencana alam kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 8 beleid itu menyebut empat tanggung jawab pemerintah daerah pada penanggulangan bencana, satu di antaranya adalah menjamin hak pengungsi dengan standar minimum.
(abm/gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER