Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Jalani Sidang Tuntutan
Selasa, 13 Des 2016 10:51 WIB
Jaksa penutut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sanusi yang dijerat pasal penyuapan dan pencucian uang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sanusi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Politikus Partai Gerindra itu didakwa menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, sebesar Rp2 miliar.
Saat bersaksi di persidangan Ariesman Widjaja, Sanusi membantah tuduhan itu. Ariesman saat ini juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya lupa siapa yang bilang, antara Ariesman atau Aguan, 'nanti gue bantuin untuk urusan bakal calon'," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Juli lalu.
Ariesman membenarkan pernyataan Sanusi. "Saya menawarkan, bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas, uang itu untuk beliau jadi bakal calon gubernur," ucapnya
Dalam kasus ini, Sanusi juga dijerat pasal pencucian uang. Ia dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Andri Mulyono Tak Punya Dealer Tapi Garap Proyek Molis MBG Rp1 T
Nasional • 5 jam yang laluDPR Apresiasi Langkah Baru BI Perkuat Rupiah Lewat Kerja Sama China
Nasional • 4 jam yang lalu2 Lurah di Kendari Pesta Miras Bareng Wanita di Kantor Kelurahan
Nasional • 3 jam yang laluUI Buka Suara soal SUMA UI Unggah Konten LGBTQ
Nasional • 1 jam yang laluLansia Hendak Diculik di PIK, Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK