Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Jalani Sidang Tuntutan
Selasa, 13 Des 2016 10:51 WIB
Jaksa penutut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sanusi yang dijerat pasal penyuapan dan pencucian uang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sanusi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Politikus Partai Gerindra itu didakwa menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, sebesar Rp2 miliar.
Saat bersaksi di persidangan Ariesman Widjaja, Sanusi membantah tuduhan itu. Ariesman saat ini juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya lupa siapa yang bilang, antara Ariesman atau Aguan, 'nanti gue bantuin untuk urusan bakal calon'," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Juli lalu.
Ariesman membenarkan pernyataan Sanusi. "Saya menawarkan, bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas, uang itu untuk beliau jadi bakal calon gubernur," ucapnya
Dalam kasus ini, Sanusi juga dijerat pasal pencucian uang. Ia dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Fakta-Fakta Tenggelamnya KMP Tunu Pratama di Selat Bali
Nasional • 2 jam yang laluPolemik Sejarah Pemerkosaan Massal '98
Nasional • 2 jam yang lalu30 Orang Belum Ditemukan, Pencarian Korban KMP Tunu Dilanjutkan
Nasional • 3 jam yang laluHari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Nasional • 1 jam yang laluPramono Kunjungan Pertama Kali ke Kepulauan Seribu Usai Jadi Gubernur
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK