Eko Patrio Bantah Sebut Teror Bekasi Pengalihan Isu

Hiski Darmayana | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 18:35 WIB
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo menuding tujuh media massa daring telah keliru mengutip pernyataannya. Ia pun berencana melaporkan perusahaan pers itu ke polisi.
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo menuding tujuh media massa daring telah keliru mengutip pernyataannya. Ia pun berencana melaporkan perusahaan pers itu ke polisi. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio membantah telah menyebut penindakan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah terduga pelaku teror sebagai pengalihan isu. Menurutnya, tujuh media massa daring keliru memberitakan pernyataannya.

"Mereka hanya mengarang bebas. Yang tersakiti bukan hanya saya, tapi juga kepolisian dan partai saya," ujar Eko secara singkat di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (16/12).

Eko enggan disebut sebagai terperiksa saat datang ke kantor Bareskrim. Menurut Eko, ia datang ke Bareskrim hanya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi istilahnya, saya diundang oleh Bareskrim," ucapnya.
Lebih dari itu, Eko yang juga berstatus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Amanat Nasional membantah telah mengabaikan jadwal pemanggilan kepolisian, Kamis kemarin.

Ia tidak dapat datang ke Bareskrim karena harus menghadiri rapat koordinasi nasional PAN terkait strategi pemenangan pemilu 2019.

Kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, meminta tujuh media massa daring itu untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait kliennya. Firman menuturkan, ia telah melaporkan tujuh perusahaan pers itu kepolisian.

"Tujuh media itu menyebarkan berita meresahkan publik," tuturnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agus Andrianto juga mendesak tujuh media massa daring yang disebut Eko dan Firman itu untuk menerbitkan klarifikasi.

Apabila klarifikasi itu tidak kunjung dilakukan, menurut Agus, media massa tersebut dapat diperkarakan ke ranah hukum. "Mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.

Tengah pekan ini, seorang bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko atas dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP yang mengatur kejahatan terhadap penguasa umum. Laporan itu tercatat dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Adapun, pemanggilan Barekrim terhadap Eko tertuang dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum. (abm/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER