Resmi Jadi Tersangka, Bupati Klaten Terima Suap Rp2 M

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2016 14:42 WIB
Bupati Klaten Sri Hartini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena telah terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Sabtu (31/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengumumkan pihaknya telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka, karena telah terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp2 miliar dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten.

Laode memaparkan, KPK telah mengamankan delapan orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) lalu di Klaten, Jawa Tengah. Kedelapan orang tersebut antara lain sang bupati Sri Hartini (SHT), staf PNS Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.

Laode bercerita, pada hari itu pukul 10.30 WIB, KPK mengamankan SKN di daerah Trucuk. Dari tangan SKN, penyidik mengamankan uang sekitar Rp80 juta. Selang 15 menit kemudian, penyidik bergerak menuju Rumah Dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang lainnya, yakni SHT, PW, SNS, NP, BT, SLT, dan SUL.
Di sana, diamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan uang valuta asing senilai US$5.700 dan S$2.035. Selain uang tersebut, tim KPK juga mengamankan sebuah buku catatan penerimaan uang dari tangan NP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penelusuran dari laporan masyarakat yang dilakukan oleh tim KPK, ini ada yang menarik, karena diperoleh istilah bahwa uang suap tersebut adalah 'uang syukuran' yang terkait dengan indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).

Pemberian itu, menurut Laode, diduga terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laode menuturkan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim KPK dan para pihak yang diamankan tiba di Gedung KPK. Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan bersamaan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni Sri Hartini dan Suramlan.
Laode mengungkapkan, Sri Hartini dkk yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER