KPK Selidiki Kemungkinan Keterlibatan Anak Bupati Klaten

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2016 16:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan suap Bupati Klaten. Kemungkinan adanya keterlibatan sang anak akan diselidiki.
Aparat KPK menunjukkan barang bukti suap dengan total lebih dari Rp2 miliar dalam kasus pengisian jabatan di Pemkab Klaten.(CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan anak Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten.

Laode membenarkan bahwa putra Sri Hartini yang bernama Andy Purnomo kini tengah menjabat sebagai anggota DPRD Klaten. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Andy terlibat dalam kasus yang menjerat ibunya.

"Betul bahwa ada anggota DPRD yang merupakan putra Ibu Bupati, tapi keterlibatan beliau belum bisa dibuka sampai sekarang ini. Itu merupakan hal yang masih harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, anak perempuan Sri Hartini yang juga seorang staf PNS, Dina Permata Sari, dikabarkan juga ikut diamankan oleh tim KPK dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) lalu di Rumah Dinas Bupati Klaten. Dina disebut berperan penting dalam proses pengepulan 'setoran' orang-orang yang menginginkan jabatan tertentu di pemerintahan Kabupaten Klaten.

Meski demikian, baik nama Andy maupun Dina tidak ada dalam daftar delapan orang yang diamankan oleh KPK.

Hari ini, KPK merilis delapan nama orang yang diamankan dalam OTT di Klaten karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kedelapan orang tersebut antara lain sang bupati Sri Hartini (SHT), staf PNS Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Asal uang ini bukan hanya dari satu orang, tapi banyak. Ada yang pengepul atau pengumpul, sehingga penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengetahui bagaimana jaringan ini bekerja dalam pengumpulan uang ini," ujar Laode.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, "Kedua tersangka telah dilakukan penahanan. SHT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK dan SUL ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan, dari 31 Desember 2016 sampai 19 Januari 2017. Enam orang lainnya saat ini statusnya saksi."

KPK berpandangan, pemberian suap dengan total lebih dari Rp2 miliar itu diduga terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER