Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono disebut turut melaporkan penulis buku
Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ke kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Hendropriyono membuat laporan lantaran namanya juga dituliskan dalam buku yang ditulis oleh Bambang tersebut.
"Hendropriyono melaporkan pada 21 Desember lalu," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Hendropriyono merasa informasi yang dituliskan Bambang terkait dirinya di buku
Jokowi Undecover salah.
"Yang disebut tak sesuai dangan fakta yang mereka alami dan ketahui," ucap Rikwanto.
Selain itu, Rikwanto menyampaikan pihaknya masih berusaha menggali informasi dari Bambang. Polisi mencurigai ada aktor intelektual yang mendukung Bambang untuk menulis buku
Jokowi Undercover.
Ia menerangkan, informasi yang tengah digali polisi antara lain terkait penyebaran dan sumber data, serta informasi yang digunakan dalam penulisan buku
Jokowi Undercover.
"Kami masih dalami karena tersangka Bambang ini belum mau terbuka betul. Kami kembangkan juga apakah ada yang dukung dia dalam penulisan buku itu," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, data dan informasi yang digunakan Bambang untuk menulis buku
Jokowi Undercover tak hanya berasal dari media sosial.
"Jadi paling tidak ada yang kasih data, walau data itu tidak benar ya. selama ini soalnya seolah hanya dia sendiri yang koleksi data. Padahal semua bahan itu tidak tersedia di media sosial," kata Rikwanto.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang ditangkap Jumat (30/12) lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut di Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.
(wis/yul)