"Terhambatnya penyelesaian kasus karena masalah penyidiknya harus merangkap beberapa kasus, sehingga kasusnya belum bisa diselesaikan dengan baik," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mencontohkan, salah satu kasus yang belum diselesaikan oleh KPK adalah korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Agus mengatakan, penyidik KPK belum merumuskan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Lembaganya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain itu, KPK juga mengirim tim ke China untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sampai hari ini belum bisa memfinalkan, masih digali terus perhitungan-perhitungannya," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, setiap kasus korupsi berkaitan dengan hukum pembuktian. Pihaknya tidak bisa serta merta menuntut seseorang tanpa didasari bukti. Ia memastikan tidak ada unsur politik di balik lambatnya penyelesaian kasus di KPK.
"Yang jelas kami bukan politisi. Kami tetap hati-hati. Kami tidak bisa dipaksa membuktikan kasus besar. Kalau nanti sampai kiamat dipertanyakan, tidak apa-apa. Kami tidak bisa dipaksa," ujarnya.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, perkara korupsi yang belum diselesaikan KPK bukan hanya kasus pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Kasus lain di antaranya, korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang TA 2010-2012, dan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, ada pula kasus kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, serta kasus korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. (pmg/obs)