KPK Minim Pegawai, Penyelesaian Kasus Korupsi Terhambat

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 16:22 WIB
Selain persoalan SDM, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lambatnya penyelesaian perkara disebabkan karena barang bukti setiap kasus belum lengkap.
Selain persoalan SDM, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lambatnya penyelesaian perkara disebabkan karena barang bukti setiap kasus belum lengkap. (CNN Indonesia/Djonet Sugairto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelesaian perkara korupsi terhambat karena minimnya sumber daya manusia. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selama ini penyidik menangani lebih dari satu perkara sehingga efektivitas penyelesaian kasus menjadi terhambat.

"Terhambatnya penyelesaian kasus karena masalah penyidiknya harus merangkap beberapa kasus, sehingga kasusnya belum bisa diselesaikan dengan baik," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Meski demikian, Agus berjanji akan meningkatkan kinerja pegawai KPK dengan menyelesaikan perkara korupsi. Lembaga antikorupsi ini akan didukung sekitar 400 SDM baru. Mereka akan disebar di berbagai pos yang memerlukan SDM tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain persoalan SDM, Agus mengatakan, lambatnya penyelesaian perkara disebabkan karena barang bukti setiap kasus belum lengkap. Padahal hal itu untuk kepentingan pembuktian dan penuntutan.

Agus mencontohkan, salah satu kasus yang belum diselesaikan oleh KPK adalah korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Lino diduga melakukan pelanggaran karena telah menunjuk langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.

Agus mengatakan, penyidik KPK belum merumuskan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Lembaganya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain itu, KPK juga mengirim tim ke China untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami sampai hari ini belum bisa memfinalkan, masih digali terus perhitungan-perhitungannya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, setiap kasus korupsi berkaitan dengan hukum pembuktian. Pihaknya tidak bisa serta merta menuntut seseorang tanpa didasari bukti. Ia memastikan tidak ada unsur politik di balik lambatnya penyelesaian kasus di KPK.

"Yang jelas kami bukan politisi. Kami tetap hati-hati. Kami tidak bisa dipaksa membuktikan kasus besar. Kalau nanti sampai kiamat dipertanyakan, tidak apa-apa. Kami tidak bisa dipaksa," ujarnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, perkara korupsi yang belum diselesaikan KPK bukan hanya kasus pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Kasus lain di antaranya, korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang TA 2010-2012, dan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, ada pula kasus kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, serta kasus korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. (pmg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER