KPK Targetkan Mempidana Korporasi pada Tahun Ini

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 02:25 WIB
Upaya mempidanakan korporasi dan merekrut penyidik sendiri merupakan strategi untuk meningkatkan kerja pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menargetkan mulai mempidanakan korporasi yang melakukan korupsi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan tahun ini mulai mempidanakan korporasi yang terlibat korupsi dan berencana merekrut penyidik sendiri. Hal tersebut merupakan strategi KPK dalam meningkatkan kinerja dan memberantas korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemidanaan korporasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

Sementara perekrutan penyidik sendiri dilakukan sesuai dengan ke keputusan MK atas perkara No. 109/PUU-13/2015 yang dibacakan pada 9 November 2016 yang memberi kewenangan KPK untuk merekrut penyidik sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mempunyai beberapa strategi yang dilakukan tahun 2017, yaitu menindaklajuti keputusan MK yang menegaskan KPK dapat merekrut penyidik sendiri dan menindaklanjuti Perma korporasi," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1).
Agus menjelaskan, tindaklanjut kedua hal itu juga dalam rangka merealisasikan dua fokus penanganan KPK tahun ini, yaitu sektor yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan di sektor yang berdampak pada perekonomian nasional.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus di sektor hajat hidup orang banyak, di antaranya terkait penegakan hukum, politik, pendidikan, kedualatan pangan, perikanan, kesehatan, sosial, pertahanan, dan keamanan.

Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Ombudsman dalam meningkatkan seluruh pelayanan pelayanan publik, serta melakukan koordinasi supervisi pencegahan di seluruh kementerian/lembaga untuk mencegah korupsi.
Sementara di sektor perekonomian nasional, di antaranya terkait penerimaan negara, infrastruktur, sumber daya manusia, keuangan negara, dan perbankan. Untuk hal ini, kata Agus, Agus, KPK akan meningkatkan kerjasama dengan TNI dan Kementerian Pertahanan. 

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, KPK akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan seluruh perkara yang sempat mangkrak. Penyelesaian kasus itu, kata Agus, sebagai bentuk komitmen KPK Jilid IV.

"Kami ingin mempercepat hutang kasus lama segera mungkin. Secara bertahap akan kami selesaikan," ujar Agus.
Pada tahun ini KPK juga berharap ada sejumlah Undang-Undang yang disahkan oleh DPR terkait dengan pemberantasan Koruspi. 

Agus berkata, UU yang mendesak dikeluarkan tahun ini UU Transaksi Tunai, UU Pemulihan Aset, dan UU Single Identity Number. "Mudah-mudahan UU itu segera keluar," ujarnya.

KPK juga akan membuat sebuah kajian terkait dengan permasalahan aparat penegak hukum. Kajian itu diharapkan mampu memberi masukan positif bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan pegawai.
"Yang paling penting, reformasi birokrasi harus segera dituntaskan. Karena birokrasi yang sangat kompeten dan berintegritas itu sangat penting sekali. Jadi ini bukan pekerjaan mudah, tapi harus dituntaskan," ujar Agus. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER