Kemendagri Permudah Penamaan Ribuan Pulau di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 14:47 WIB
Tjahjo mencontohkan, nama-nama pulau nantinya dapat berasal dari bahasa daerah, makanan khas daerah, flora dan fauna, atau lagu serta baju khas daerah.
Gugusan pulau yang terletak di wilayah terluar ujung barat wilayah Indonesia, Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah prosedur pemberian nama pulau-pulau di Indonesia. Kemudahan diberikan setelah Pemerintah berencana mendaftarkan 1.106 pulau kecil ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Agustus mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pulau-pulau kecil yang akan didaftarkan ke UNESCO dapat dinamai oleh pemerintah daerah. Hanya ada satu batasan dalam penamaan pulau, yaitu harus mengandung bahasa Indonesia atau identitas daerah masing-masing.

"Saya kira daerah bisa memberi nama kok. Ya, kita boleh memberikan kesempatan investor untuk menggerakkan pariwisata di satu pulau, tapi jangan nama pulaunya diberi nama pemilik yang di luar atau nama asing. Bendera ada satu ya bendera RI, merah putih," kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengungkap, selama ini proses penamaan daerah atau pulau kecil memang harus melalui pembahasan di wilayah masing-masing. Untuk memberi nama pulau, kepala daerah harus mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah tersendiri.

Kepala daerah juga. kata Tjahjo harus menyepakati pemberian nama pulau dengan DPRD di wilayah masing-masing.

"Nah tapi kan apa harus serumit itu? kan tidak. Inventarisir dulu dibuat klaster, mana (pulau) yang berpenduduk mana yang kosong. Nanti yang ada potensi wisatanya dikasih nama-lah menarik, apa yang menjadi ciri khas dari pulau itu. Kami akan buat sederhana," tuturnya.

Pulau-pulau kecil yang akan didaftarkan juga dapat diberi nama sesuai ciri khas daerah tempatnya berada. Tjahjo mencontohkan, nama-nama pulau nantinya dapat berasal dari bahasa daerah, makanan khas daerah, flora dan fauna, atau lagu serta baju khas daerah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan proses validasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau kecil sudah selesai. Ia berujar, pendaftaran ke UNESCO akan disusul pemberian nama pulau.

"Ada 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke PBB, Agustus 2017. Saya berharap presiden bisa mendaftarkan dan menamai pulau-pulau tersebut," kata Susi di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Selasa (17/1).

Pendaftaran dilakukan untuk mencegah negara lain mengambil alih pulau-pulau kecil yang selama ini belum dikelola pemerintah. Susi menyebut pulau tersebut merupakan aset negara yang perlu ditata secara berkesinambungan.

Pemanfaatan pulau kecil, kata Susi, akan meningkatkan pendapatan negara. Di sisi lain, pengelolaan pulau kecil akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Di luar 1.106 pulau itu, Susi menyebut pemerintah juga akan mensertifikasi 111 pulau kecil terluar atau yang berada di perbatasan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER