Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Air mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membuka akses bagi publik untuk mendapatkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang telah diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Naskah Akademik itu merupakan pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015.
Koodinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), Muhammad Reza mengatakan, ada indikasi DPR dan pemerintah tertutup pada naskah akademik RUU tersebut. Sikap tersebut dikhawatirkan akan menciptakan swastanisasi terselubung yang didukung melalui produk perundangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kami tidak bisa mengakses dokumen itu. Hentikan paraktik penyusunan kebijakan yang tertutup untuk menghindari swastanisasi terselubung," kata Reza di Kantor Konsorsium Pembaharuan Agraria, Jakarta, Minggu (5/2).
Reza memaparkan, urgensi untuk mengakses dokumen itu juga terkait dengan kekhawatiran adanya penerapan prinsip ekonomi dan hak guna air dalam rancangan aturan yang baru itu. Prinsip ekonomi, kata dia, mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi, dan privatisasi air.
Sementara prinsip hak guna air akan menjadikan air sebagai barang eksklusif dan dimonopoli oleh kelompok atau individu. Prinsip itu juga secara langsung menuntut negara memberi jaminan bagi pemegang hak guna air untuk memperoleh air, dasar hukum, dan perlindungan.
"Pemahaman itu berbeda dengan prinsip hak atas air yang didasarkan pada hak asasi manusia," ujarnya.
Reza menuturkan, hak asasi air merupakan cara pandang yang tepat dalam mengelola SDA. Prinsip itu memandang air sebagai sesuatu yang inklusif, tidak bisa dimonopoli, dan menjadikan negara sebagai penjamin ketersediaan air bagi rakyatnya.
"Tersedianya air bagi rakyat adalah amanah konstitusi," ujarnya.
Koalisi sipil juga melihat pengelolaan air masih mementingkan upaya eksploitasi. Tindakan itu telah mencemarkan dan menghancurkan sumber-sumber air.
Pinjaman Bank DuniaReza mengatakan, UU Sumbar Daya Air merupakan salah satu aturan yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia sebesar US$300 juta. Pinjaman itu telah mengintervensi segala macam kebijakan pengelolaan air.
Menurutnya, kebijakan pinjaman tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang perekonomian, pengelolaan sumber daya alam, dan prinsip perekonomian.
"MK (Mahkamah Konstitusi) menekankan bahwa fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi," ujarnya.
Selain itu, Reza juga mendesak pemerintah dan DPR memperhatikan gugatan Judicial Review dan Keputusan MK yang menegaskan bahwa air adalah hak publik, yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat, perempuan atau laki-laki, secara bersama-sama.
"Konsep hak dalam Hak Guna Air harus sejalan dengan konsep
res commune yang tidak boleh menjadi objek secara ekonomi," ujarnya.
(sur)