Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi nelayan Jaenudin alias Panel (39) menyatakan tak tahu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
"Saya enggak terlalu memperhatikan. Jadi saya enggak tahu," kata Jaenudin dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Jaenudin menjelaskan, dia mengetahui kedatangan Ahok hari itu untuk menghadiri acara panen raya budidaya kerapu di Kepulauan Seribu. Di acara itu Ahok berpidato dan Jaenudin hanya memahami seputar soal budidaya ikan kerapu, pembagian sembako dan rencana pembangunan pasar murah.
Namun, Jaenudin sendiri sempat mendengar Ahok menyinggung soal pilih dan memilih. "Yang saya dengar persis 'Kalau ada yang lebih baik dari saya tidak usah pilih saya'," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya majelis hakim, apakah ia paham maksud dari penyataan Ahok tersebut, Jaenudin menyatakan tidak terlalu yakin.
Setelah kunjungan Ahok hari itu, kata Jaenudin, tidak ada warga Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung maupun marah terkait penghinaan terhadap Al-Quran. Dia pun baru mengetahui Ahok menjalani proses hukum karena dianggap menghina surat Al-Maidah ayat 51 dari siaran media elektronik.
"Masyarakat di pulau biasa-biasa saja," ujarnya di tengah persidangan.
Saksi fakta kedua yang juga seorang nelayan dari Kepulauan Seribu, Sahbudin alias Deni (46) menyatakan tak mendengar soal perkataan Ahok yang menyitir Surat Al Maidah.
Sahbudin menyatakan dia baru mengetahui Ahok bicara tentang Surat Al-Maidah setelah diperlihatkan rekaman oleh polisi saat dimintai keterangannya.
"Setelah (melihat itu) saya jadi merasa kecewa. Karena rasanya tidak tepat untuk membawa-bawa surat Al-Maidah dalam acara budidaya kerapu," kata Sahbudin dalam kesaksiannya di ruang pengadilan.
Sidang kesembilan hari ini rencananya menghadirkan beberapa orang saksi. Selain nelayan akan menghadirkan saksi dari Majelis Ulama Indonesia dan ahli forensik.
Gubernur non aktif DKI Jakarta Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al-Maidah ayat 51 dengan hak memilih pada Pilkada DKI.