Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan Bamukmin mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilayangkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Novel hanya mengutus kuasa hukumnya, Nurhayati, ke Mabes Polri untuk mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Nurhayati mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena harus menghadiri suatu kegiatan yang telah diagendakan sebelum penyidik melayangkan panggilan.
"Pak Novel kebetulan berhalangan hadir hari ini. Alasannya ada hal yang tidak bisa ditinggalkan, kebetulan sudah jauh hari ada agenda untuk hari ini," kata Nurhayati di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan, Novel tidak berhubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengatasnamakan Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All). Yayasan ini mengumpulkan donasi untuk membiayai demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).
Namun Nurhayati yakin, Novel akan menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Memang tidak ada untuk keterkaitan Novel sama sekali, makanya beliau sendiri heran kenapa dipanggil sebagai saksi. Tapi sebagai warga negara dan abdi hukum memang harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi," tutur Nurhayati.
Novel sempat menyatakan akan hadir pada pemeriksaan hari ini. Hal itu ia sampaikan sehari setelah menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Iya (memenuhi panggilan), saya hanya sebagai saksi," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/2) malam.
 Novel Chaidir Hasan (kanan) didampingi Aliansi Cinta Tanah Air pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua.
Agung menyebut dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir pun memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan Bareskrim pada hari ini.
Selain memeriksa Bachtiar, penyidik juga akan meminta keterangan dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, mantan petinggi Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dan salah seorang pegawai bank.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Bachtiar mengakui pihaknya menggunakan rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) untuk menampung dana Aksi 411 dan Aksi 212.
Menurutnya, dana yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua itu merupakan sedekah dari umat yang diberikan secara ikhlas.
"Kan orang Indonesia yang bersedekah lillahita'ala, pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Jadi frame-nya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja, ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya," kata Bachtiar.
(pmg/yul)