Tarik-Ulur Upaya Mengungkap SMS Gelap Kasus Antasari

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 18:13 WIB
Antasari masih berharap Polri bisa segera mengungkap kasus SMS gelap yang menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, 2009 silam.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menyambut baik langkah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengawasi penanganan kasus SMS gelap yang sejak 2011 belum terselesaikan. Dengan pengawasan itu, Boyamin berharap Polri segera mengungkap kasus tersebut.

"Itulah harapan kami semua, karena apapun jika di Polda akan terhambat dan beban psikologis," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/2).

Kuasa hukum Antasari sebenarnya telah menyerahkan kasus SMS gelap Antasari ke Polda Metro Jaya sejak 2011 silam. Namun, setelah enam tahun berlalu, kasus itu tak kunjung terungkap. 
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan punya pendapat lain. Menurutnya, laporan yang diajukan Antasari itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro hingga sekarang. Proses pengungkapan berjalan lambat lantaran kurangnya barang bukti yang diberikan pihak Antasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan lantas meminta pihak Antasari menambahkan barang bukti laporan mereka jika ingin ditindaklanjuti. Dia mengatakan, barang bukti berupa lembaran foto kopi percakapan yang diberikan Antasari masih kurang untuk pihaknya menindaklanjuti laporan itu.

"Kan sudah ditangani oleh Ditkrimsus, beberapa kali ditanyakan buktinya tapi beliau (Antasari) tidak pernah memberikan. Jika ada silakan, biar publik melihat," ujar Iriawan di Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Kelengkapan barang bukti yang diminta oleh polisi kepada pihak Antasari pada dasarnya tidak sesuai jika merujuk pada undang-undang yang menyangkut soal laporan dugaan tindak pidana.

Pada Pasal 1 ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan soal laporan menyatakan, "Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Dari pasal tersebut, tidak tertulis ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menyerahkan barang bukti. Pada dasarnya, laporan yang telah diterima oleh polisi akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan jika terbukti ada tindak pidana.
Dalam Pasal 1 ayat 5 KUHAP soal penyelidikan menyebut, "serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut dara yang diatur dalam undang-undang ini."

Sedangkan penyidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP menyebut, "..serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Merujuk pada dua pasal tersebut, pengumpulan barang bukti merupakan tugas dari penyidik, bukan pengadu ataupun pelapor. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Iriawan yang meminta pihak Antasari mengumpulkan barang bukti lain untuk kelanjutan laporannya.
Kasus SMS gelap Antasari muncul tak lama setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, 2009 silam. Nasrudin tewas ditembak pada 14 Maret 2009 di Kota Tangerang, Banten.

Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu sebelum tewas menerima SMS dari nomor Antasari yang berbunyi ""Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Dalam persidangan pada Desember 2009, saksi ahli bidang teknologi informatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo yang dihadirkan kuasa hukum, menyebut SMS tersebut tak pernah ada.

Bukti SMS itu juga tidak ditemukan dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.

Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari
"Jadi kalau di catatan operator, kemudian telepon seluler penerima dan pengirim tidak ada, maka kesimpulannya tidak ada SMS," kata Agung kala itu.

SMS gelap yang dipersoalkan itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”

Enam tahun berlalu, polisi masih enggan membeberkan hal tersebut lantaran kurangnya barang bukti yang diberikan pihak Antasari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER