Patrialis Akbar Jamin Tak Ada Hakim Lain dalam Suap UU Ternak

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 22:38 WIB
Sebagai pengawal konstitusi, Patrialis Akbar yakin tak ada hakim MK yang berani berbuat curang.
Sebagai pengawal konstitusi, Patrialis Akbar yakin tak ada hakim MK yang berani berbuat curang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar menjamin tak ada keterlibatan hakim lain dalam perkara dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pengawal konstitusi, Patrialis yakin tak ada hakim MK yang berani berbuat curang.

Hal ini diungkapkan Patrialis usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2).

"MK itu klir. Sahabat saya hakim-hakim MK semua baik-baik. Insya Allah tidak ada keterlibatan hakim lain," ujar Patrialis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Patrialis tak mau banyak berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Sejak awal ia telah memberikan keterangan soal penerimaan suap yang ditudingkan padanya. Saat ditetapkan tersangka, Patrialis mengaku tak menerima suap satu rupiah pun dari Basuki Hariman.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu pun hanya memohon doa pada seluruh bangsa Indonesia agar mampu melalui permasalahan tersebut.

"Saya mohon doa pada seluruh bangsa Indonesia. Semoga di belakang ini ada kemuliaan dan insyaallah Allah akan mengangkat derajat kita," katanya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada Patrialis dilakukan untuk mendalami hubungan dengan tiga tersangka lain, yakni Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.


"Kami mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga terjadi dan dihadiri PAK (Patrialis Akbar), termasuk pembicaraan di dalam pertemuan itu," ucap Febri.

Pemeriksaan ini, kata Febri, merupakan kali kedua setelah pemeriksaan awal pasca penetapan sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK belum menanyakan substansi perkara lantaran belum didampingi pengacara.

"Kami menghormati hak tersangka, sehingga pada pemeriksaan pertama pertanyaan yang diajukan bukan substansi pemeriksaan," tuturnya.


KPK menangkap Patrialis atas dugaan suap permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny. (pmg/pmg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER