Insiden Papan Reklame Roboh, DKI Kembali Wacanakan Penertiban

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2017 17:36 WIB
Kejadian papan reklame roboh di Jakarta terus berulang. Tak hanya korban luka, insiden itu kerap menyebabkan korban jiwa. Sekda DKI kini salahkan swasta.
Kejadian papan reklame roboh di Jakarta terus berulang. Tak hanya korban luka, insiden itu kerap menyebabkan korban jiwa. Sekda DKI kini salahkan swasta. (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan penertiban terhadap papan reklame milik swasta yang dipasang tidak sesuai peraturan. Wacana itu muncul setelah dua papan reklame di dekat Rumah Sakit Harapan Kita, Slipi, roboh dan menyebabkan pengemudi yang melintas di kawasan itu luka-luka.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, instansinya akan mencabut izin pemilik papan reklame yang roboh tersebut, yakni PT Warna Warni. "Langsung dicabut. Sanksi itu berlaku untuk seluruh reklame punya mereka, akan dicabut semua," ujarnya, Senin (27/2).

Saefullah menuturkan, insiden papan reklame roboh di Slipi sepenuhnya kesalahan dari penyelenggara biro iklan. Ia beralasan, PT Warna Warni membangun sendiri dan menentukan kontraktor pembuat papan reklame.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Saefullah menyebut secara teknis perusahaan tersebut salah hitung dan tidak mengontrol konstruksi papan reklame.

"Yang tertanam ke tanah hanya 80 sentimeter. Steknya itu juga tidak lebih dari 80 sentimeter. Jadi, untuk reklame yang 6X18 meter itu hitungan teknisnya salah sekali," kata Saefullah.

LED

Data Pemprov DKI yang dipegang Saefullah menunjukkan, saat ini terdapat sekitar seribu papan reklame yang masih berdiri sesuai izin. Ia berkata, saat izin itu kedaluwarsa, Pemprov akan langsung membongkar papan tersebut tanpa menerbitkan izin baru.

"Begitu izinnya habis, kami akan bongkar dan tidak ada yang berdiri baru. Semuanya akan menempel di dinding gedung supaya Jakarta lebih terang lagi," ucapnya.

Saefullah mengatakan, Pemprov ingin nantinya papan reklame tidak lagi berdiri, tapi berbentuk light emitting diode (LED) dan menempel di dinding gedung.
Keuntungan dari pemasangan papan reklame tersebut diwacanakan menganut sistem bagi hasil sebesar 70-30: 70 persen keuntungan pajak untuk pemilik gedung dan 30 persen sisanya untuk Pemprov DKI.

Saefullah menuturkan, peminat untuk sistem pemasangan reklame LED saat ini masih sedikit. Banyak perusahaan yang menganggap pembagian hasil 70-30 tidaklah cukup. Mereka meminta tambahan insentif untuk biaya listrik dan keamanan.

"Mereka minta insentif lagi. Tadi sudah disetujui gubernur, nanti kami berikan insentif lagi dan pergubnya akan kami revisi," kata Saefullah.

Insiden papan reklame yang roboh terus berulang di Jakarta. September 2016 misalnya, papan reklame yang menempel di jembatan penyebrangan orang (JPO) di kawasan Pasar Minggu jatuh dan menyebabkan korban jiwa.

Kala itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menyebut dari total 318 JPO di seluruh Jakarta, 59 di antaranya ditempeli papan reklame.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika itu berjanji akan mencopot seluruh papan reklame yang berpotensi membahayakan nyawa penduduk ibu kota.

"Papan reklame harus hilang dari Jakarta dan diganti LED. Semakin bahaya (keberadaan) reklame di Jakarta. Kenapa saat semua kota besar di dunia sudah memakai LED, Jakarta tidak?" kata Ahok, Desember lalu.
(abm/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER