Jakarta, CNN Indonesia -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pengelola Alfamart telah mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Informasi Publik (KIP) kepada Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan soal transparansi sumbangan masyarakat yang diterima jaringan minimarket itu.
Pada berkas yang sama, Alfmart juga menggugat pemohon informasi publik soal dana publik yang mereka terima, yakni Mustolih Siradj.
Indra Cahyadi, perwakilan kuasa hukum Alfamart dari Ihza & Ihza Law Firm, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada keberatan kliennya atas status badan publik yang dilekatkan KIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajukan gugatan ke PN Tangerang sesuai domisili. Gugatan keberatan sudah diajukan pada 10 Januari 2017," kata Indra di Jakarta, Selasa (7/3).
Pada berkas gugatan, Alfamart mengajukan empat permintaan kepada PN Tangerang, dua di antaranya adalah pembatalan keputusan KIP dan perintah kepada mereka untuk tidak membuka informasi yang diminta KIP.
Permintaan Alfamart lainnya adalah menghukum KIP serta Mustolih dan memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Coorporte Affairs Director Alfamart Solihin berkeras perusahaannya bukanlah badan publik yang dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi publik.
"Alfamart diputus oleh KIP sebagai badan publik, kami mengajukan keberatan sesuai aturan agar KIP melepas Alfamart dari status badan publik," kata Solihin.
Pada 19 Desember lalu, KIP mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat. Warga Tangerang Selatan bernama Mustolih Siradj mendaftarkan sengketa itu ke KIP, Maret 2016.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.
(abm/obs)